Medan,asatupro.com-Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (PERBAKIN) Kota Medan angkat bicara soal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan senjata api saat milik Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting. PERBAKIN menegaskan senjata api milik Topan tersebut legal.
Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Intelkam dan diketahui bahwa izin kepemilikan senjata tersebut dikeluarkan oleh Intelkam Mabes Polri, dengan pengawasan dari Intelkam Polda Sumut.
"Pada intinya senjata yang ada pada mantan Kadis PUPR Sumut (Topan Ginting) adalah legal," tegas Hanjaya, kepada wartawan di Medan, Sabtu 5 Juli 2025.
Hanjaya juga menambahkan bahwa Topan Obaja Putra Ginting tercatat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan sejak tahun 2022 hingga 2026. Penemuan senjata api di rumah Topan menurutnya sesuai prosedur karena memang sebagai senjata bela diri.
"Dan tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan," ujarnya.