Jakarta, asatupro.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan
Badan Pusat Statistik (BPS) kompak menandatangani
Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyediaan dan pengolahan data dan informasi calon penerima energi subsidi.
Kesepakatan tersebut, seperti dikutip asatupro.com dari laman resmi Kementerian ESdm, Jumat (17/10/2025), dilakukan dengan merujuk kebijakan satu data, sekaligus sebagai kolaborasi lanjutan di antara kedua belah pihak.
Kerjasama ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ESDM dan BPS dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyediaan data serta informasi ini untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian ESDM dan BPS melalui kegiatan perencanaan, pendataan, pengolahan, analisis, dan penyajian pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.
Hal ini dilakukan untuk memperkuat pemanfaatan DTSEN sebagai acuan dalam penerima subsidi elpiji 3 kg, subsidi listrik dan BBM.
BPS, lanjut Bahlil, memiliki peran strategis sebagai penyaji data yang menjadi rujukan kepentingan bangsa dan negara karena itu Bahlil meminta agar BPS menjunjung tinggi transparansi dalam menyajikan data yang disajikan.
Sumber
: <a href="Rilis" target="_blank"></a>