Jakarta,asatupro.com-Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (
Keuda) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Papua Barat untuk segera mempercepat penguatan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina
KeudaKemendagriHoras Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sinergi Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Golden Phoenix Ballroom, Merlynn Park Hotel, Jakarta, Jumat (25/10/2024).Dia menyampaikan, sinergi pemungutan opsen adalah amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), khususnya pada Pasal 112, yang mencakup sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan.Diharapkan sinergi ini disepakati dalam PKS dan selanjutnya ditetapkan dalam peraturan kepala daerah (Perkada). Adapun untuk pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (
Pergub). Sedangkan untuk pemungutan opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.Maurits menjelaskan, kebijakan opsen akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang. Untuk itu, Pemprov Papua Barat perlu mempersiapkan pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB, sementara Pemerintah Kabupaten/Kota perlu mempersiapkan pelaksanaan opsen MBLB. Sinergi antarlevel pemerintahan sangat diperlukan dalam proses ini.Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Pertama, menyiapkan sistem informasi yang menyediakan rekapitulasi data wajib pajak, pelaporan penerimaan pajak, dan piutang pajak yang dapat diakses secara real-time. Kedua, menyiapkan data wajib pajak serta potensi penerimaan pajaknya untuk diberikan kepada penerima opsen sebagai dasar penetapan target penerimaan opsen pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Ketiga, melakukan uji coba pelaksanaan opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB bersama bank persepsi yang menjadi penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Editor
: Zulhamdani Napitupulu
Sumber
: Puspen Kemendagri