Baleg DPR RI Usulkan Moratorium Pemekaran Daerah Dicabut, Ini Alasannya

edwardi - Selasa, 29 Oktober 2024 20:18 WIB
Foto: Rapat Baleg DPR RI. IST/ Tangkapan Layar TV Parlemen)
Jakarta,asatupro.com-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang bertugas membuat undang-undang menggelar rapat membahas usulan pencabutan moratorium pemekaran daerah/wilayah Indonesia di Gedung DPR RI Senayan, Senin (28/10/2024).

Melalui siaran TV Parlemen yang beredar di WAG Forkonas PP DOB Indonesia,

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengajak semua fraksi partai mendorong agar pemerintah mencabut moratorium atau penangguhan pemekaran daerah.

Ia menilai moratorium pemekaran daerah harus segera dicabut pada periode 2024-2029 ini.

Karena hal itu menjadi kunci pemerataan pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia.

"Saya mendorong bahwa bapak-bapak dari semua fraksi, saya kira, semua fraksi harus buka moratorium. Periode ini harus ada pemekaran. Karena tidak mungkin lagi, tidak ada pemekaran itu tidak mungkin," kata Doli.

Diungkapkannya saat ini ada 329 calon daerah otonomi baru yang sudah teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri sejak moratorium.

"Saya telah memperjuangkan pencabutan moratorium ini dalam lima tahun terakhir saat bertugas di Komisi II DPR RI," ujar politisi Partai Golkar itu.

Doli mencontohkan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk melebihi Provinsi Sumatera Barat dan DI Yogyakarta, Bogor hingga kini masih menjadi kabupaten.

"Makanya tolong sampaikan kepada pimpinan fraksi kita masing-masing, ketua umum parpol kita masing-masing supaya pemerintah cabut moratorium itu," harapnya.

Sementara itu anggota BalegDPR RI Fraksi PKS, Achmad Ru'yat, asal Dapilk Jabar V Kabupaten Bogor mengatakan sudah mempelajari bahan Prolegnas Tahun 2025-2029 khususnya di Komisi II tidak ada pemekaran daerah otonomi baru.

"Seingat saya periode 2004-2009 sempat masuk pembahasan daerah otonomi baru Kabupaten Bogor, Bogor Barat dan Bogor Timur," kata Achmad Ru'yat.

Diungkapkannya, Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk hampir 6 juta dan APBD hampir Rp10 triliun sampai saat ini belum dimekarkan.

Sementara Jabar dengan jumlah penduduk hampir 50 juta hanya memiliki 27 kabupaten/kota.

Sedangkan Jawa Tengah dengan jumlah penduduk 38 juta namun jumlah kabupaten/kota ada 35.

Untuk Jawa Timur dengan penduduk 38 juta memiliki 38 kabupaten/kota.

"Kami mohon karena di Komisi II tidak muncul , saya selaku anggota BalegDPR RI mengusulkan agar Baleg memperjuangkan pemekaran di Bogor Barat dan Bogor Timur supaya terjadi percepatan pembangunan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga pemerataan pembangunan," tegasnya.

Ditambahkannya, saat ini Jabar hanya memiliki 5.000 lebih desa, sedangkan Jawa Tengah sudah mencapai 8.000 an desa dan Jawa Timur juga ada 8.000 and desa.

"Sedangkan saat ini bantuan anggaran dana desa dari APBN berdasarkan jumlah desa," imbuhnya. (Edw)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Medan Utara

Nasional

Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kebakaran PT EVYAP

Nasional

Polda Sumut Bongkar Scam Berbasis Telegram, Tiga Korban Rugi Rp19,79 Juta

Nasional

KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Nasional

81 Tahun Indonesia Merdeka : Momentum Evaluasi Total Prabowo-Gibran

Nasional

Ratusan Relawan PALITO Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan Menarik Rakyat