Pernyataan Sikap Candradimuka Terkait Aksi di Jalan Pahlawan Semarang

Korlap : Sandra Marjuki
Zulhamdani Napitupulu - Jumat, 24 April 2026 15:07 WIB
Peristiwa yang terjadi pada 12 Maret di Jakarta Pusat itu diduga melibatkan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Jakarta,asatupro.com-Kasus teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang sudah berjalan lebih dari satu bulan ini menunjukkan bagaimana negara cenderung lambat dan tertutup dalam menangani kekerasan, terutama ketika diduga melibatkan aparatnya sendiri. Proses hukum yang disebut akan memasuki tahap baru justru menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keseriusan penegakan keadilan.

Peristiwa yang terjadi pada 12 Maret di Jakarta Pusat itu diduga melibatkan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Jika benar, ini memperlihatkan wajah represif negara terhadap aktivis hak asasi manusia. Korban harus menanggung luka bakar serius dan menjalani operasi berulang, sementara negara terkesan lebih sibuk mengelola proses administratif daripada memastikan pemulihan dan keadilan bagi korban.

Langkah Oditur Militer yang telah melimpahkan berkas ke pengadilan militer juga memunculkan kritik. Pengadilan militer sering dianggap tidak sepenuhnya independen ketika mengadili aparatnya sendiri. Penetapan hanya empat tersangka dari kalangan militer menimbulkan kesan bahwa negara membatasi tanggung jawab pada level bawah, tanpa menyentuh kemungkinan keterlibatan struktur yang lebih luas.

Temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menyebut adanya sekitar 16 pelaku memperkuat dugaan bahwa kasus ini lebih besar dari yang diakui secara resmi. Analisis dari rekaman CCTV menunjukkan adanya koordinasi antar pelaku, yang mengindikasikan bahwa aksi ini bukan tindakan spontan, melainkan terorganisir.

Namun, hingga kini pihak TNI belum memberikan penjelasan terbuka terkait kemungkinan adanya pelaku lain. Sikap ini memperlihatkan kecenderungan negara untuk mengontrol informasi dan membatasi akuntabilitas. Proses persidangan yang dijanjikan juga belum tentu menjamin keadilan substantif jika masih berada dalam lingkup kekuasaan institusi yang sama.

Penggunaan pasal-pasal KUHP dengan ancaman hukuman tertentu memang menunjukkan adanya proses hukum, tetapi tanpa pengungkapan menyeluruh, hal ini berisiko hanya menjadi formalitas. Keadilan yang sejati tidak hanya soal menghukum pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar struktur kekuasaan yang memungkinkan kekerasan tersebut terjadi.

Sampai saat ini, belum semua pelaku dihadirkan ke publik. Pernyataan bahwa hal itu akan dilakukan di persidangan justru memperkuat kesan bahwa negara masih menahan informasi. Dalam perspektif kritis, kondisi ini mencerminkan dominasi negara yang cenderung melindungi dirinya sendiri dibanding membuka kebenaran secara utuh kepada masyarakat.

Dari sudut pandang aktivis, situasi ini menegaskan pentingnya tekanan publik yang konsisten agar negara tidak terus berlindung di balik prosedur formal. Solidaritas masyarakat sipil menjadi kunci untuk mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh, termasuk menuntut pertanggungjawaban hingga ke tingkat komando. Tanpa desakan kolektif, ada risiko kasus ini akan berakhir sebagai sekadar catatan hukum tanpa perubahan berarti dalam praktik kekuasaan yang represif.

Dengan berbagai perkembangan masalah yang menimpa saudara Andrie Yunus sehingga kami menuntut agar:

Poin tuntutan

Desak MK untuk mengabulkan perkara 147 /Puu-XXl /2025.Perketat peran Komnas HAM dalam memberikan perlindungan terhadap aktivis dan warga sipilPembentukan tim reformasi TNITurunkan Prabowo dan GibranUsut tuntas seluruh pelaku penyiraman Andrie Yunus serta intelektualanya. Lewat menuntut presiden untuk mengeluarkan Inpres ttg pembentukan TGPFCopot panglima TNI dan evaluasi pendidikan militerHentikan represitifitas militer terhadap sipilMendesak hak moral dan hak material seluruh korban kekerasan oleh TNIPTDH anggota TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie YunusMenuntut presiden dan panglima TNI menyampaikan permohonan maaf secara terbuka (Andrie Yunus).

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Industri dari Indorayon Ke TPL, Konflik Tak Kunjung Selesai, Presedium Sebat: Sutanto Tanoto Jangan Lepas Tanggung Jawab

Nasional

Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban

Nasional

Nyaris Terbang ke Jakarta, 928 Gram Sabu Diselipkan di Selangkangan Digagalkan di Bandara Kualanamu

Nasional

Penanganan Bencana, Ombudsman RI: Kolaborasi dan Pengawasan Menjadi Kunci

Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Imbau Masyarakat Evaluasi Objektif Pemerintahan Prabowo-Gibran Momentum September Hitam

Nasional

Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere