Medan,asatupro.com-Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara membuka posko pengaduan daring terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai upaya pencegahan potensi maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar secara daring pada Selasa, 26 Mei 2026.
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher dan Syafrida R. Rasahan, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan pengawasan, di antaranya Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, dan Cabang Dinas Pendidikan se-Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Nuzran Joher menyampaikan bahwa pengawasan pelaksanaan SPMB dilakukan Ombudsman melalui pendekatan pencegahan serta penyelesaian laporan masyarakat.
"Sebagai salah satu upaya Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB adalah dengan pendekatan pencegahan dan penyelesaian laporan," ujar Nuzran.
Sementara itu, Syafrida R. Rasahan memberikan apresiasi atas pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran.
Dalam pertemuan tersebut turut dibahas berbagai potensi permasalahan yang kerap muncul dalam pelaksanaan SPMB, seperti kurangnya transparansi informasi, dugaan praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, hingga ketidaksesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh pihak juga didorong untuk memperkuat pengawasan internal guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif.
Sebagai bentuk pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru, baik pada jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/SMK/MA.
Dalam posko pengaduan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Whatsapp Center (0811 945 3737), Call Center (137), Email Pengaduan (pengaduan.sumut@ombudsman.go.id), Website Ombudsman (ombudsman.go.id) dan dating langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Jl. Asrama No. 18, Kec. Medan Helvetia).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa SPMB merupakan layanan publik yang harus dilaksanakan sesuai asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Pelaksanaan SPMB harus memberikan keadilan dan kepastian layanan kepada masyarakat. Seluruh penyelenggara pendidikan diharapkan dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara transparan, profesional, dan bebas dari maladministrasi," ujar Herdensi.
Melalui sinergi dan kolaborasi ini, ombudsman berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Sumatera Utara dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat. (Red/Tim)