Di Balik Kegelisahan Anggota Koperasi Swadharma, Ada Jalan yang Harus Dicari dengan Kepala Dingin

Zulhamdani Napitupulu - Jumat, 29 Mei 2026 12:12 WIB
Pakar Koperasi dan pengamat ekonomi Suroto. ist

Jakarta,asatupro.com-Di tengah kegelisahan sebagian anggota Koperasi Swadharma, satu hal terasa jelas, tidak ada orang yang ingin kehilangan hasil jerih payahnya. Dana yang disimpan bertahun-tahun bukan sekadar angka dalam pembukuan, melainkan buah dari kerja keras, harapan keluarga, rencana masa depan, bahkan rasa percaya yang dititipkan kepada sebuah lembaga.

Namun, ketika persoalan muncul dan kepanikan mulai meluas, mencari pihak yang dapat segera dimintai pertanggungjawaban sering kali menjadi reaksi paling manusiawi. Dalam situasi seperti itu, nama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI ikut terseret dalam tuntutan sebagian anggota Koperasi Swadharma.

Pakar ekonomi sekaligus pengamat koperasi, Suroto, memahami keresahan tersebut. Menurutnya, rasa kecewa dan khawatir yang dirasakan anggota koperasi adalah sesuatu yang wajar. Namun, dia mengingatkan agar persoalan ini tetap dilihat secara jernih, proporsional, dan tidak mengarah pada langkah yang justru dapat memperburuk keadaan.

"Saya memahami kalau masyarakat kecewa dan khawatir kehilangan dana. Tetapi cara mencari solusinya harus tepat. Kalau salah langkah, bukan hanya uang yang sulit kembali, tetapi lembaga koperasinya juga bisa runtuh," ujar Suroto.

Menurut Suroto, masyarakat perlu berhati-hati dalam menyikapi persoalan investasi maupun lembaga keuangan, baik koperasi maupun perbankan. Setiap lembaga memiliki karakter, tata kelola, serta tanggung jawab hukum yang berbeda.

Dia menjelaskan, koperasi bukanlah bank. Koperasi berdiri atas prinsip kebersamaan dan kepemilikan anggota. Di dalam koperasi, anggota tidak hanya menjadi penyimpan dana, tetapi juga bagian dari pemilik lembaga yang memiliki hak untuk mengawasi, menentukan arah kebijakan, dan memastikan pengelolaan berjalan sehat.

"Di koperasi, anggota itu bukan sekadar nasabah, tetapi juga pemilik. Jadi mereka punya tanggung jawab untuk ikut mengawasi, menentukan kebijakan, dan memastikan koperasi berjalan sehat," katanya.

Karena itu, menurut Suroto, persoalan yang terjadi di Koperasi Swadharma sebaiknya tidak langsung disimpulkan sebagai penipuan atau penggelapan sebelum ada proses dan pembuktian yang jelas. Dia menilai, situasi tersebut bisa saja berkaitan dengan tekanan likuiditas, yakni kondisi ketika lembaga kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran dalam waktu tertentu.

"Kita belum bisa langsung menyebut ini penggelapan atau penipuan. Bisa jadi ini problem likuiditas. Dalam lembaga keuangan, masalah likuiditas sangat sensitif karena dapat memicu kepanikan dan hilangnya kepercayaan anggota," ujarnya.

Kepanikan, lanjutnya, dapat menjadi api kecil yang membesar. Ketika banyak anggota menarik dana secara bersamaan atau menuntut penyelesaian tanpa mekanisme yang tertata, kondisi koperasi justru bisa semakin berat. Dalam titik itu, peluang penyelamatan menjadi lebih sulit.

Suroto menilai, jalan terbaik bagi anggota Koperasi Swadharma adalah kembali ke forum yang sah dalam koperasi, yakni rapat anggota. Di ruang itulah persoalan dapat dibuka, dibicarakan, dan dicari solusinya bersama.

"Saya kira teman-teman anggota Koperasi Swadharma sebaiknya menyelesaikan persoalan ini melalui rapat anggota. Di situ bisa dibicarakan solusi rasional, apakah perlu pergantian manajemen, mencari pinjaman pihak ketiga untuk menyelamatkan likuiditas, atau langkah-langkah restrukturisasi lainnya," katanya.

Terkait tuntutan kepada BNI, Suroto menegaskan bahwa secara hukum hal tersebut sulit dilakukan. Menurutnya, Koperasi Swadharma dan BNI merupakan dua entitas hukum yang berbeda sehingga tanggung jawab atas persoalan koperasi tidak dapat serta-merta dialihkan kepada bank.

"Kalau menuntut BNI, secara hukum itu tidak mungkin. Tidak ada kaitannya. Kalau semua kerugian di entitas badan hukum lain bisa diklaim ke BNI, tentu ini akan menjadi preseden yang keliru," tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa aksi yang menyudutkan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas dapat membuka risiko hukum baru. Dalam situasi yang sudah penuh tekanan, langkah yang emosional justru bisa menjauhkan para pihak dari penyelesaian.

"Kalau saya di posisi BNI, itu bisa dianggap sebagai kerugian material maupun immaterial. Karena yang melakukan aksi juga entitas badan hukum, maka sangat mungkin muncul konsekuensi hukum," ujarnya.

Meski demikian, Suroto menekankan bahwa persoalan seperti ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan saling menyalahkan. Baginya, kasus Koperasi Swadharma harus menjadi pelajaran besar tentang pentingnya pengawasan, tata kelola, dan literasi masyarakat dalam menempatkan dana pada lembaga keuangan.

Dia mendorong pemerintah melakukan reformasi struktural, khususnya dalam memperkuat pengawasan terhadap lembaga keuangan non-bank seperti koperasi. Menurutnya, selama ini masih terdapat kesenjangan tata kelola dan pengawasan antara sektor perbankan dan koperasi.

"Pemerintah perlu melakukan reformasi struktural. Ini bukan hanya soal imbauan moral, tetapi perlu langkah preventif agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang," pungkasnya.

Di balik kasus ini, ada wajah-wajah anggota yang sedang menunggu kepastian. Ada rasa cemas yang perlu didengar, ada harapan yang perlu dijaga, dan ada penyelesaian yang harus ditempuh dengan adil. Namun, keadilan tidak lahir dari kepanikan. Dia hanya bisa ditemukan ketika semua pihak bersedia kembali pada fakta, hukum, dan mekanisme yang benar. (*)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Hadir Membuka Bantuan Hukum untuk Kaum Marhaen dan Kaum Marjinal

Nasional

Bos PLN Minta Maaf, Ungkap Penyebab Listrik Padam Berjam-Jam di Sumatera

Nasional

Daftar Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Versi KPK

Nasional

Rupiah Melemah : BI Jangan Tutup Mata dan Telinga

Nasional

Dudung Bongkar Modus Jual Titik Dapur MBG

Nasional

Panglima TNI Hadiri Penambahan Alutsista TNI AU, Perkuat Kesiapan Pertahanan Udara Nasional