Jakarta,asatupro.com-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik jual beli kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diduga melibatkan oknum anggota DPR RI beserta pihak-pihak lain yang terkait dalam proses penyalurannya.
Ketua Harian DPP HARI, HM Nezar Djoeli ST, menyebut dugaan penyimpangan dalam penyaluran kuota KIP Kuliah Aspirasi merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang semestinya menjadi penerima manfaat program tersebut.
"Apabila benar terdapat praktik jual beli kuota atau penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran KIP Kuliah Aspirasi, maka Kejaksaan Agung dan KPK harus bertindak tegas. Jangan hanya memeriksa oknum anggota DPR RI, tetapi juga telusuri seluruh pihak yang diduga terlibat khususnya para pejabat di lingkungan kampus," ujar Nezar.
Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perguruan tinggi yang menerima alokasi KIP Kuliah Aspirasi dari anggota DPR RI . Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah proses penyaluran telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat dugaan penyimpangan yang melibatkan lebih dari satu pihak.
"DPP HARI meminta agar kampus-kampus penerima kuota KIP Kuliah Aspirasi juga diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti adanya kerja sama yang melanggar hukum atau persekongkolan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Nezar menambahkan, program KIP Kuliah merupakan instrumen negara untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan harus diusut secara transparan agar tidak menghilangkan hak calon penerima yang berhak.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran kuota KIP Kuliah Aspirasi dan mempertimbangkan agar pengelolaannya dilakukan secara lebih terpusat oleh Kementerian Pendidikan guna meminimalkan potensi penyimpangan.
"Sebaiknya pemerintah segera menghapus jatah kuota KIPDPR RI dan dikembalikan saja penyalurannya kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemdiktisaintek) agar lebih transparan dan tepat sasaran," terangnya.
DPP HARI menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.