Penyekapan Demi Uang di Perusahaan Kecil Maupun Perusahaan Raksasa, Mintarsih: Ada Perbedaannya

Redaksi - Rabu, 08 Juli 2026 18:18 WIB
dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ, Dokter Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).

Jakarta,asatupro.com-Hukum lagi-lagi diabaikan. Belakangan, terjadi lagi kasus penyekapan. Mengapa tidak lapor ke pihak kepolisian? Lalu belakangan baru terungkap, inilah yang menjadi tanda tanya.

Menurut Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ, bahwa memang jika dicermati ada indikasi kuat yang terkait penggelapan uang.

"Namun dengan dilakukannya penyiksaan dan penyekapan, meskipun pihak karyawan tersebut telah mengembalikan uang yang dicuri, merupakan indikasi dilakukannya perbuatan negatif demi uang," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Diketahui pada bulan Juli 2026 ini ada peristiwa heboh, di mana seorang pimpinan Perusahaan percetakan menjadi otak penyekapan anak buahnya karena mereka dituduh telah melakukan pencurian harta Perusahaan.

Alih-alih melapor ke Polisi, mereka berusaha mencari solusi sendiri agar sang tertuduh mau mengganti kerugian, melalui penyekapan dan penekanan.Kasus penyekapan di perusahaan percetakan ini pun menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo yang menegaskan harus diusut tuntas. Penyekapan ini disertai permintaan pengembalian uang yang dicuri. Akan tetapi setelah diberikan ganti rugi lebih besar dari uang yang dicuri, nyatanya karyawan tersebut tetap tidak dibebaskan.

Dijelaskan Mintarsih, tindakan penyekapan sesungguhnya juga pernah terjadi, yakni demi merebut kekayaan berupa saham pada Perusahaan taksi terbesar di Indonesia, dimana direkturnya yaitu Purnomo tega menyekap direktur yang merangkap sebagai pemegang saham, padahal merupakan kakak kandung dari Purnomo.

"Hal ini terjadi pada tahun 2015. Berikut kronologinya Direktur Purnomo yang pada usia remajanya pernah ditahan di Polsek Menteng, dan pada kesempatan lain ditahan di Polres Jaksel. Dengan bangganya hal itu diutarakan pada Buku Sang Burung Biru," ungkapnya.

Kebanggaan ini menggambarkan sifat Purnomo yang bangga dengan perbuatan kriminalnya. Dari rangkuman keterangan Mintarsih dan sumber terpercaya serta penelusuran jejak digital, pada usia dewasa Purnomo mengatur siasat dengan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah diabaikannya selama puluhan tahun.

Sasarannya adalah saham kakak kandungnya yaitu Mintarsih, yang telah berbakti sebagai direktur selama puluhan tahun dan mengorbankan kariernya sebagai dokter demi rayuan dari Purnomo juga sebagai pemegang saham yang sampai saat ini dividennya masih digelapkan dengan janji akan dibayarkan jika perusahaannya menjadi besar.

Selain itu, yang juga menjadi sasaran adalah saham dari keluarga Surjo Wibowo sebagai pemegang saham lainnya, yang tidak ada hubungan keluarga namun telah menyumbang keahlian dan uang dalam membesarkan Perusahaan taksi terbesar tersebut.

Jauh sebelumnya, masih di Perusahaan yang sama, pada tahun 1983, Direktur Purnomo telah menyingkirkan pemegang saham lain yang merangkap sebagai Direktur Teknik dan Komisaris yaitu Teguh Budiwan dan Jusuf Ilham.

Tak lama sepeninggalnya Ibunda (Siti Fatimah) pada 10 Juni tahun 2000, semakin nyata adanya upaya untuk pengambilalihan saham-saham dari saudara kandungnya yaitu Mintarsih dan pemegang saham keluarga Surjo Wibowo, yaitu Ny Janti Wirjanto, Elliana Wibowo serta Lani Wibowo.

Selanjutnya, terjadi penganiayaan oleh keluarga Direktur Purnomo, yang dilakukan oleh Purnomo bersama istri yaitu Endang Basuki, dan putrinya yaitu Noni Purnomo, dengan disaksikan oleh mantan suami Noni Purnomo, dr. Indra Marki Sp.PD. Visum et Repertum dan gugatan, yang dilakukan oleh Elliana Wibowo tidak membawa hasil.

Sayangnya naik banding ditolak walaupun naik banding itu sudah disahkan di pengadilan. Alasannya hanya karena saat pendaftaran naik banding berhasil disahkan, namun pembayaran naik banding telah tutup lebih cepat dari tutupnya pendaftaran baik banding, sehingga pembayaran baru berhasil masuk di hari berikutnya. Inilah keanehan yang terjadi.

Bulan berikutnya, terhadap Mintarsih dan orang lain dari pihak keluarga Surjo Wibowo dilakukan upaya penculikan yang disertai upaya untuk menabrak jika ada kesempatan baik. Korban dari pihak keluarga Surjo Wibowo akhirnya meninggal dunia akibat tabrak lari yang diduga dilakukan oleh sekelompok penculik.

Tim penculik tersebut terdiri dari 14 orang, yang rencananya, jika penculikan berhasil akan dialihkan ke tim 4 yang dalam pengakuan Purnomo melibatkan aparat.

Sistim penculikan ini ternyata masuk dalam notulen rapat. Hal ini diakui sendiri oleh tim penculik yang terdiri dari 14 orang, yang oleh para penculik kemudian dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juga ada bukti-bukti dari para penculik yang disahkan di Notaris (affidavit) dan pernyataan-pernyataan di atas materai.

Lantaran gagal dalam upaya sebelumnya, dan tidak sabar menunggu hasil penculikan terhadap saudara kandungnya, pada tahun yang sama, yaitu pada tahun 2000, dilakukanlah penggelapan saham warisan yang juga gagal lewat hukum.

Dengan gagalnya penggelapan saham ini, maka siasat berganti menjadi upaya penangkapan dan menyeret saudara kandungnya dengan surat ke Kepolisian tentang penangkapan dan membawa Mintarsih sebagai tersangka untuk ditahan di Kepolisian sampai proses penyelidikan selesai hanya cukup dengan pasal karet. Alasannya-pun aneh yaitu "perbuatan tidak menyenangkan", yang sempat tersebar dalam berita-berita utama televisi.

Pewarta mencoba meminta keterangan lebih lengkap, dan selanjutnya Mintarsih menerangkan bahwa sembari menggerogoti asset Perusahaan, pada tahun 2015 Purnomo mengundang semua pemegang saham untuk mengikuti RUPS yang Kembali diselenggarakan, setelah puluhan tahun tidak diadakan. Yang ditargetkan adalah saham-saham dari keluarga pemegang saham Surjo Wibowo dan Mintarsih.

MANIPULASI NOTULEN RAPAT

Meskipun diliputi rasa was-was, Mintarsih tetap memberanikan diri untuk hadir. Namun kenyataannya, Mintarsih malah disekap di ruang gelap sampai RUPS hampir selesai. Dan di saat itulah harta Mintarsih dirampas, dengan manipulasi notulen rapat yang memuat pengakuan atas nama Mintarsih, padahal Mintarsih sendiri tidak tahu menahu karena sedang disekap di ruang gelap.

Ada kejanggalan lainnya, di mana Notaris mencantumkan nama Mintarsih, walaupun pada saat rapat, Mintarsih berada di ruang penyekapan dan baru dilepas beberapa saat sebelum rapat selesai. Akibatnya, hilanglah hampir seluruh saham Mintarsih dan keluarga Surjo Wibowo di perusahaan tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa penyekapan di perusahaan raksasa dapat dilakukan juga untuk merampas saham. Sehingga akhirnya, saham Perusahaan besar tersebut hanya dikuasai oleh Purnomo, Chandra (seorang Brigjen Polisi), dan putra putri mereka. Maka dengan modal terbatas, hampir semua saham dapat beralih ke Purnomo Prawiro dan alm. Brigjen Chandra dan putra putri mereka.


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Harga Beras Nasional Masih Stabil Tinggi, Cabai dan Daging Jadi Sorotan Pasar Hari Ini

Nasional

KPK Menjelaskan Alasan Titip Penahanan Eks Tim Sukses Bupati Langkat di Medan

Nasional

4 Fakta Bupati Langkat Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Proyek

Nasional

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek

Nasional

OTT Bupati Langkat, KPK Amankan Uang Asing Rp 1,22 M dan 55 Kg Logam Platinum

Nasional

Kolaborasi Besar MIO Indonesia dan PB FORMULA, Wujudkan Sinergi Media, Umat, dan Kebangsaan