Menko Polkam Djamari Chaniago Minta Perdamaian Aceh dan Papua Dijaga, Ini Pesannya

Zulhamdani Napitupulu - Minggu, 16 Agustus 2026 14:14 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago.

Jakarta,asatupro.com-Pemerintah kembali mengingatkan pentingnya menjaga situasi keamanan dan perdamaian di Aceh serta Papua di tengah dinamika penyampaian aspirasi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.

Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara damai dan tetap berada dalam batas-batas hukum.

Menurut Djamari, menjaga perdamaian bukan hanya menjadi tugas pemerintah maupun aparat keamanan.

Seluruh elemen masyarakat memiliki peran untuk memastikan situasi tetap aman sehingga perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik.

"Perdamaian Aceh perlu dijaga bersama, sementara aspirasi di Papua harus disampaikan secara damai," kata Djamari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 16 Agustus 2026.

Untuk Aceh, pemerintah disebut tetap menghormati status kekhususan daerah tersebut sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Djamari menilai perdamaian yang berhasil dipertahankan selama lebih dari 20 tahun merupakan pencapaian penting yang tidak boleh diabaikan.

Ia mendorong agar semangat dialog, persaudaraan dan kepatuhan terhadap hukum terus menjadi landasan dalam menjaga stabilitas Aceh.

Di tengah dinamika tersebut, pemerintah juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap simbol-simbol negara.

Bendera Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila merupakan simbol kenegaraan yang penggunaannya telah memiliki dasar hukum.

Menanggapi informasi mengenai dugaan pelepasan Bendera Merah Putih maupun pelepasan dan perusakan lambang negara, Djamari meminta aparat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Fakta kejadian, pihak yang terlibat, motif serta unsur pelanggaran hukumnya perlu diperiksa secara objektif. Jika penyelidikan menemukan adanya tindak pidana, proses hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Jika unsur pidana terbukti, penanganannya harus tegas, adil dan sesuai hukum," ujarnya.

Aspirasi di Papua Harus Tetap Damai

Perhatian pemerintah juga tertuju pada perkembangan situasi di Papua. Djamari menyatakan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin konstitusi.

Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi maupun tindakan lain yang melanggar hukum.

Pemerintah juga menyesalkan terjadinya kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan menyebabkan sejumlah aparat mengalami luka.

Djamari meminta masyarakat tidak mudah tersulut provokasi ketika menyampaikan pendapat. Menurutnya, ruang dialog tetap harus dibuka agar aspirasi dapat disampaikan tanpa menimbulkan gangguan keamanan.

"Jangan mudah terprovokasi dan tetap sampaikan aspirasi secara tertib," kata Djamari.

Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan maupun pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat tetap harus diproses sesuai aturan.

Di sisi lain, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana menyampaikan bahwa perkembangan situasi di Aceh dan Papua terus dipantau pemerintah.

Koordinasi dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah meningkatnya eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat dan mempertahankan kondisi keamanan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama kabar yang berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Honi meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

Pesan tersebut menjadi penting di tengah derasnya arus informasi di media sosial. Informasi yang belum terbukti kebenarannya dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi situasi di lapangan.

Karena itu, menjaga perdamaian Aceh dan kondusivitas Papua membutuhkan kerja bersama. Kebebasan menyampaikan aspirasi tetap harus dihormati, tetapi pelaksanaannya juga perlu memperhatikan hak masyarakat lain untuk hidup aman dan tenteram.

Pemerintah berharap ruang dialog tetap menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan perbedaan. Dengan pendekatan tersebut, aspirasi masyarakat dapat tersampaikan tanpa harus berujung pada kekerasan atau gangguan terhadap ketertiban umum.

Pada akhirnya, stabilitas keamanan tidak hanya ditentukan oleh langkah aparat.

Kesadaran masyarakat untuk menahan diri, memeriksa informasi sebelum menyebarkannya dan menyampaikan pendapat secara damai juga menjadi bagian penting dalam menjaga persatuan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Aksi Heroik TNI Kibarkan Kembali Merah Putih di Masjid Raya Baiturrahman Usai Insiden Kericuhan

Nasional

Wagub Fadhlullah: Perdamaian Harus Mengubah Kehidupan Rakyat Aceh

Nasional

BNNP Aceh Musnahkan Ladang Ganja Seluas 12 Hektare di Nagan Raya Sebagai Kado Kemerdekaan RI

Nasional

Polda Aceh dan TNI Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Hari Damai Aceh

Nasional

Sinergi Pengawasan dan Kerja Cepat: DPP FROMPER Dukung Penuh Kebijakan Strategis Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan Rakyat

Nasional

Prabowo: Kita Harus Dikritik, Tapi Juga Harus Kerja Cepat buat Rakyat