Jakarta,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan segera mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Langkah ini diambil lantaran proses penyidikan mengindikasikan adanya keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Sinergi dan Koordinasi Terpadu dengan Puspom TNI
Dalam keterangannya pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa KPK tidak dapat berjalan sendiri dalam mengusut kasus ini mengingat jurisdiksi hukum militer yang berlaku bagi prajurit aktif.
"Tentunya kami secara formal akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif. Penyidikan tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan dibangun melalui sinergi dan koordinasi terpadu bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI," ujar Taufik.
Sejak penggeledahan diawali pada 14 hingga 15 Oktober 2026 di kantor pusat BNPB, personel Puspom TNI telah ikut mendampingi penyidik KPK, termasuk saat penyegelan ruang kerja Mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto serta area kedeputian dan unit pengadaan.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangkan (OTT) yang dilancarkan KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 15 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Setelah pemeriksaan intensif, pada Rabu, 14 Oktober 2026, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka:
Bima Setiawan (BMS) – Tenaga Ahli Kepala BNPB (adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto).Richard Erlangga (RIC) – Tenaga Ahli Kepala BNPB.Gabriel Purwaka Sigit (GPS) – Kepala Subdirektorat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.Syifa Nrika Ghifarin (SNG) – Pihak Swasta.Gery Prasetiawan (GER) – Direktur PT Trans Lintas Selaras.
Kelima tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Penyitaan Barang Bukti hingga Aset Kripto
Dalam rangkaian penggeledahan dan penyidikan dari 14 hingga 16 Oktober 2026, KPK berhasil menyita barang bukti bernilai total Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut mencakup:
Uang Tunai Rupiah: Rp3,35 miliar.Valuta Asing: 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura.Emas Fisik & Tabungan Emas: Logam mulia dan tabungan emas dengan total nilai sekitar Rp767,8 juta.Aset Digital: Aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Penyidik KPK menduga dana hasil korupsi alokasi penanganan bencana ini sempat dialihkan untuk pembelian saham hingga puluhan miliar rupiah.
Penyelidikan bersama Puspom TNI terus digencarkan untuk membongkar secara tuntas alur aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lainnya.