Jakarta,asatupro.com-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kini berada di persimpangan jalan politik dan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak menemukan dokumen kesetaraan ijazah setingkat SMA secara fisik, melempar bola panas ke parlemen.
Parlemen kini dituntut bersikap: membuka penyelidikan transparan atau memilih menjaga stabilitas politik pemerintah.
Dinamika Parlemen dan Desakan Hak Angket
Pasca-putusan MK yang menolak gugatan diskualifikasi, bola responsif kini berpindah ke Parlemen. Sejumlah pengamat politik dan praktisi hukum menilai MK hanya berwenang pada ranah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sementara fungsi pengawasan pelaksanaan undang-undang sepenuhnya melekat pada DPR RI.
Tim Advokasi Penegak Etika dan Pakar Hukum: Advokat Ahmad Khozinuddin mendorong DPR RI untuk tidak ragu menggunakan hak konstitusionalnya. Menurutnya, parlemen perlu mengambil langkah konkret baik melalui Hak Angket maupun Hak Menyatakan Pendapat (HMP) guna menguji secara terang benderang dokumen administrasi yang dipersyaratkan undang-undang.
Sorotan Pengamat Politik: Pengamat politik Ray Rangkuti dan Pangi Syarwi Chaniago menilai parlemen sebaiknya membatu memfasilitasi klarifikasi secara terbuka. Membuka proses pembuktian di Senayan dipandang sebagai langkah penting agar spekulasi publik tidak menjadi beban politik berkelanjutan bagi pemerintahan.
Sikap Pimpinan DPR dan Komisi Terkait
Di sisi lain, jajaran pimpinan dan Komisi DPR RI menunjukkan kehati-hatian tinggi dalam merespons perkembangan ini:
Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI): Tegas menyatakan menghormati putusan MK yang menolak gugatan diskualifikasi tersebut. Pihaknya enggan berspekulasi lebih jauh mengenai detail pertimbangan amar putusan dan memilih untuk mempelajari dokumen keputusan secara utuh terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lembaga.
Lalu Hadrian Irfani (Wakil Ketua Komisi X DPR RI): Menjelaskan bahwa polemik ini juga menyentuh celah regulasi nasional terkait mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri. Komisi X mencatat belum adanya aturan yang rigid mengenai kesetaraan pendidikan formal tingkat menengah atas dari lembaga luar negeri tertentu, sehingga penanganan kasus ini memerlukan kajian mendalam lintas kementerian.
Pertimbangan Stabilitas Politik dan Dilema EtikAnalis politik dari Citra Institute, Efriza, menilai lambannya respons parlemen tidak lepas dari kalkulasi peta koalisi. Dengan mayoritas fraksi di DPR berada di dalam barisan koalisi pendukung pemerintah, terdapat kecenderungan kuat untuk memprioritaskan stabilitas politik dan keharmonisan hubungan eksekutif-legislatif.
Namun, publik dan kalangan akademisi mengingatkan bahwa DPR tidak boleh membiarkan ketidakpastian hukum ini menggantung. Ketegasan parlemen dalam memeriksa proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Pendidikan pada masa pencalonan dipandang sebagai ujian krusial bagi penegakan integritas dan tata kelola hukum bernegara.