Medan,asatupro.com-Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (
GMPET-SU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumut dan proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (
DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah
Medan.Desakan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk
"Ngopi Bareng Tanpa Gula" dengan tema
"Menjaga Integritas Proses Hukum di Sumatera Utara – Kasus Jalan dan DJKA" di Cafe Coriz, Jalan HM Jhoni,
Medan, Sabtu (24/10/2026).Ketua
GMPET-SU,
Rahmad Ritonga, menyatakan penerbitan sprindik baru diperlukan untuk mendorong pengusutan yang profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap kedua perkara tersebut."Berdasarkan hasil diskusi ini, kami meminta
KPK mengeluarkan sprindik baru dalam dua kasus korupsi tersebut," tegas Rahmad.Menurutnya, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah diadili dan dijatuhi hukuman.
KPK perlu memastikan seluruh dugaan keterlibatan pihak lain ditelusuri secara tuntas berdasarkan alat bukti yang sah.
Sorotan Kasus Infrastruktur Jalan dan Perintah HakimDiskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik, jurnalis
Tempo sekaligus Aktivis 1998 Sahat Simatupang, serta advokat Andreas Bresman Sinambela.Dalam pemaparannya, Sahat Simatupang menyoroti proses persidangan perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumut yang diikutinya secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Medan. Ia mengungkapkan, majelis hakim sempat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
KPK untuk menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut dan
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution guna didengar keterangannya sebagai saksi."Saya mendengar dengan jelas majelis hakim memberikan perintah terbuka kepada JPU
KPK untuk menghadirkan Plt Sekda Sumut dan
Gubernur Sumut sebagai saksi," ujar Sahat. Ia menambahkan, majelis hakim tidak pernah mencabut atau meralat perintah tersebut hingga persidangan berakhir.Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (
PUPR) Sumut,
Topan Obaja Ginting, sebelumnya telah divonis lima tahun enam bulan penjara.
Kasus DJKA dan Sorotan Pihak LainSementara itu, pembahasan beralih ke kasus korupsi proyek jalur kereta api
DJKA Kementerian Perhubungan wilayah
Medan. Andreas Bresman Sinambela selaku tim kuasa hukum terpidana Eddy Kurniawan Winarto menilai kliennya hanya bertindak sebagai perantara dalam perkara tersebut.Dalam diskusi itu, peserta juga menyoroti sejumlah nama lain yang disebut berkaitan dengan perkara
DJKA, di antaranya mantan Menteri Perhubungan, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Lokot Nasution, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (
HIPMI) Akbar Himawan Buchari.Catatan Redaksi: Penyebutan nama-nama tersebut dalam forum diskusi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Keterlibatan seseorang hanya dapat ditentukan berdasarkan bukti hukum yang sah serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Meski demikian, peserta diskusi menilai peran pihak-pihak tersebut penting untuk ditelusuri secara profesional oleh aparat penegak hukum, terutama jika dibandingkan dengan posisi Eddy Kurniawan Winarto yang divonis empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti setelah disebut menerima aliran dana Rp10,9 miliar.
Komitmen Pengawasan PublikMelalui diskusi ini,
GMPET-SU berharap ruang kontrol publik terhadap kinerja penegakan hukum di Sumatera Utara dapat terus diperkuat."Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang didukung oleh bukti hukum," pungkas Rahmad.