Jakarta,asatupro.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya isu di masyarakat dan media sosial yang menyebutkan adanya seorang pejabat tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ditangkap atau diamankan oleh pihak kejaksaan.
Pihak Kejagung membantah keras narasi tersebut dan memastikan bahwa informasi yang beredar adalah kabar bohong atau hoax.
Penjelasan Resmi Kejaksaan Agung
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada Selasa (3/11/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menegaskan bahwa tidak ada operasi penangkapan, pengamanan, maupun penahanan yang dilakukan penyidik kejaksaan terhadap perwira tinggi Polri seperti yang dispekulasikan.
"Isu yang menyatakan adanya pejabat utama atau petinggi Polri yang diamankan oleh Kejagung adalah tidak benar. Kami meminta publik untuk bijak dan tidak terpengaruh oleh rumor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ujar perwakilan Kejagung.
Kejagung juga menambahkan bahwa hingga saat ini sinergi dan koordinasi antara institusi Kejaksaan Agung dan Polri dalam penegakan hukum tetap berjalan kondusif, profesional, dan solid.
Himbauan kepada Masyarakat
Menanggapi maraknya informasi simpang siur di platform media sosial, pemerintah dan pihak penegak hukum menghimbau masyarakat untuk:
Memverifikasi Informasi: Selalu mengecek kebenaran berita melalui saluran komunikasi resmi instansi pemerintah atau media massa terpercaya.
Tidak Menyebarkan Rumor: Menghindari membagikan konten yang belum terverifikasi guna mencegah kepanikan dan kegaduhan publik.
Mewaspadai Narasi Provokatif: Melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang berpotensi memecah belah keharmonisan antarinstitusi negara.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, Kejagung berharap spekulasi liar yang berkembang di tengah publik dapat segera mereda dan proses penegakan hukum di Indonesia terus berjalan secara transparan dan berkeadilan.