Jakarta,asatupro.com-Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka atas kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah (illegal interception), akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain mantan Kapolri, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
Daftar Tersangka
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (
Mantan Kapolri)Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (
Kadivkum Polri)Irjen Pol. Eko Hadi Santoso
Modus Operandi dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyidikan, penyadapan tanpa prosedur ini berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan yang menyalahi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Modus yang digunakan meliputi:
Input Nomor Tanpa Verifikasi: Sejumlah nomor telepon pejabat dan tokoh dimasukkan secara sepihak ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui mekanisme audit dan verifikasi legal yang sah.
Di Luar Prosedur Hukum: Tindakan penyadapan dilakukan bukan dalam rangka proses penegakan hukum yang valid (penyelidikan maupun penyidikan sah).
Akses dan Penghapusan Data: Para tersangka juga menyalahgunakan wewenang untuk melakukan akses ilegal serta menghapus jejak dan data elektronik terkait.
Target Penyadapan
Kabareskrim mengungkapkan bahwa penelusuran nomor telepon yang menjadi objek penyadapan ilegal ini mencakup figur-figur strategis negara, antara lain:
Presiden Republik Indonesia (
Prabowo Subianto)Pejabat Tinggi Negara & Tokoh PolitikTokoh Ormas & Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Pengusaha dan Media Massa
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyadapan ilegal dan akses tanpa izin (illegal access) sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun.