Jakarta,asatupro.com-Ketua Presidium Mahasiswa Kawal Aspirasi Rakyat (MAKAR), Lolo Tamba, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Asuransi Bangun Askrida. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh sekadar dipandang sebagai perkara hukum semata yang diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
MAKAR menegaskan perlunya pertanggungjawaban korporasi secara langsung kepada publik. Hal ini mencakup transparansi terkait pengelolaan keuangan, kebijakan investasi, pembagian dividen, pembayaran komisi, kewajiban kepada perbankan, hingga keputusan strategis yang diambil oleh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.
Kontras Kinerja Keuangan: Dari Laba Menuju Ekuitas Negatif
Berdasarkan publikasi Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, kondisi keuangan PT Asuransi Bangun Askrida mengalami fluktuasi yang drastis:
Tahun 2021: Aset tercatat Rp3,67 triliun, liabilitas Rp2,72 triliun, ekuitas Rp952,95 miliar, dan laba tahun berjalan Rp72,55 miliar.
Tahun 2022: Aset meningkat menjadi Rp4,23 triliun dengan laba sekitar Rp95,78 miliar.
Tahun 2023: Aset mencapai Rp4,89 triliun dengan laba sekitar Rp116,14 miliar.
Tahun 2024: Aset melonjak menjadi sekitar Rp7,57 triliun, namun liabilitas membengkak hingga Rp29,11 triliun, mengakibatkan ekuitas negatif sekitar Rp21,53 triliun serta kerugian tahun berjalan sekitar Rp5,65 triliun.
Lonjakan dan penurunan drastis tersebut memerlukan rekonsiliasi resmi dengan laporan keuangan perusahaan serta penjelasan mendasar dari manajemen. Angka-angka ini bersumber dari publikasi pemerintah daerah dan tetap memerlukan verifikasi hukum lebih lanjut.
Sorotan Distribusi Komisi dan Kewajiban Perbankan
Selain kondisi keuangan, publik juga menyoroti laporan Indonesian Audit Watch (IAW)—seperti yang diberitakan Monitor Indonesia pada 22 April dan 7 Juli 2024—mengenai dugaan distribusi komisi periode 2018–2022 dengan total sekitar Rp4,4 triliun. Rinciannya meliputi Rp849,72 miliar (2018), Rp819,75 miliar (2019), Rp718,28 miliar (2020), Rp941,59 miliar (2021), dan Rp1,075 triliun (2022).
MAKAR menekankan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dari pelapor dan temuan media, bukan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Kendati demikian, nilai fantastis tersebut menuntut kejelasan mengenai mekanisme pembayaran, pihak penerima, persetujuan manajemen, serta dasar hukum transaksinya.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah dugaan kewajiban keuangan kepada sektor perbankan. Berdasarkan pemberitaan Monitor Indonesia tertanggal 5 Agustus 2024 yang mengutip IAW, terdapat tunggakan macet mencapai total Rp2,3 triliun, yang terdiri atas sekitar Rp1,5 triliun kepada Bank Mandiri dan sekitar Rp800 miliar kepada Bank Mandiri Taspen. Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus, sebelumnya juga mempertanyakan status tunggakan yang disebut belum terselesaikan sejak 2018 serta pencatatannya dalam laporan keuangan perusahaan.
MAKAR menilai ada kontradiksi besar ketika perusahaan menggelontorkan dana triliun rupiah untuk pembayaran komisi, sementara di sisi lain terdapat kewajiban finansial bernilai triliunan rupiah kepada lembaga perbankan yang mangkrak.
Tata Kelola dan Tuntutan Korporasi
Sebagai entitas bisnis yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan BUMD, PT Asuransi Bangun Askrida wajib menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG) yang transparan, akuntabel, independen, dan bertanggung jawab.
MAKAR menegaskan bahwa proses hukum di lembaga penegak hukum dan pertanggungjawaban korporasi adalah dua hal yang berjalan beriringan. Penyelidikan hukum tidak boleh dijadikan tameng bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk lepas tangan dari kewajiban memberikan klarifikasi publik.
Lima Tuntutan Aksi MAKAR
Dalam aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, MAKAR akan menyampaikan lima tuntutan utama:
Desakan Klarifikasi Terbuka: Mendesak Direksi dan
Dewan KomisarisPT Asuransi Bangun Askrida untuk memberikan pertanggungjawaban langsung kepada publik, khususnya terkait status kewajiban kepada Bank Mandiri dan
Bank Mandiri Taspen.
Transparansi Finansial Komprehensif: Menuntut keterbukaan laporan keuangan, data pembayaran komisi, pembagian dividen, transaksi investasi, serta status penyelesaian utang kepada Bank Mandiri (±Rp1,5 triliun) dan
Bank Mandiri Taspen (±Rp800 miliar).
Audit Investigatif Independen: Meminta agar dilakukan audit independen secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan, kebijakan investasi, transaksi terafiliasi, serta pencatatan kewajiban perusahaan.
Penguatan Peran Pemegang Saham: Meminta para pemegang saham aktif menjalankan fungsi pengawasan dan meminta pertanggungjawaban manajemen atas keputusan korporasi yang berpotensi merugikan perusahaan.
Pemulihan Keuangan dan Perlindungan Pemegang Polis: Menuntut penyampaian langkah konkret pemulihan kondisi keuangan perusahaan serta jaminan perlindungan hukum bagi kepentingan pemegang polis dan seluruh pemangku kepentingan.
MAKAR menegaskan bahwa pertanggungjawaban harus dimulai dari internal perusahaan—dari pihak yang mengelola, mengawasi, hingga yang memegang kewenangan mengambil keputusan—agar publik tidak lagi diselimuti ketidakpastian atas pengelolaan dana di perusahaan asuransi milik daerah tersebut.