Jakarta,asatupro.com-Penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memicu gelombang reaksi keras dari berbagai kalangan.
Kasus peretasan dan penyadapan pejabat negara ini dinilai sebagai salah satu skandal serta kejahatan terbesar sepanjang sejarah kepolisian Republik Indonesia.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan menohok terkait penetapan tersangka tersebut. Mahfud mengaku terperanjat dan geram dengan aksi nekat yang dilakukan oleh eks pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara bersama beberapa perwira tinggi lainnya.
Mahfud MD: "Kejahatan Biadab dan Berindikasi Makar"
Mahfud MD menilai tindakan penyadapan komunikasi yang mengincar Presiden dan Sekretaris Kabinet (Seskab) bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan tindakan yang sudah melampaui batas.
"Saya tidak pernah membayangkan seorang Kapolri aktif nekat melakukan penyadapan, dan yang disadap adalah Presidennya sendiri. Rakyat Indonesia tersinggung dan marah. Ini adalah suatu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara," tegas Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan indikasi kuat bahwa aksi penyadapan terselubung ini tidak hanya sekadar mengumpulkan informasi internal, tetapi memiliki tujuan yang mengarah pada tindakan makar.
"Berdasarkan diskusi dengan sejumlah ahli, penyadapan ini diduga kuat mengarah pada upaya makar. Jika terbukti makar, ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati," tambah Mahfud.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Menurut kronologi yang dibeberkan oleh Mahfud MD, penanganan kasus ini dimulai sejak penangkapan sejumlah perwira menengah dan tinggi Kepolisian pada awal pekan.
Penangkapan Awal Perwira: Pada Minggu (1/11/2026), tim khusus menangkap setidaknya enam perwira berpangkat Irjen dan Kombes. Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap keenamnya, terungkap pengakuan bahwa aksi penyadapan dilakukan atas perintah langsung dari pimpinan tertinggi Polri saat itu.
Penjemputan Eks Kapolri: Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pada Senin (2/11/2026) tengah malam, Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat bersama Kabareskrim Komjen Asep Safrudin turun langsung memimpin penjemputan terhadap Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan Tersangka: Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menetapkan Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi lainnya Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Penyitaan Barang Bukti Digital Forensik
Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti penting hasil penggeledahan dan analisis digital forensik. Di antara barang bukti yang disita meliputi:
Barang Bukti 11 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan mentransmisikan data penyadapan.Barang Bukti 1 unit iPad.Barang Bukti 4 buah flashdisk berisi dokumen rekaman dan log data komunikasi.
Penyidik mensinyalir bahwa aktivitas penyadapan tanpa prosedur resmi ini sudah berlangsung secara berkala sejak periode 2025 hingga 2026.
Imbauan dan Penegakan Hukum
Mahfud MD mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo Subianto dan tim jajaran kepolisian yang tidak pandang bulu dalam menindak oknum penyalahguna kekuasaan.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi seluruh pejabat publik agar tidak mengkhianati kepercayaan negara dan masyarakat demi kepentingan kelompok tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus bergulir di Bareskrim Polri guna mendalami motif utama serta mengidentifikasi apakah terdapat aktor intelektual lain di balik skandal penyadapan ini.