Jakarta,asatupro.com-Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra memberikan tanggapan tegas mengenai pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Herindra menilai tindakan intersepsi komunikasi yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sudah mengarah pada upaya makar.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Kepala BIN saat menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026) siang.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," tegas Herindra di hadapan awak media.
Meski mengonfirmasi arah pelanggaran tersebut, Herindra enggan merinci lebih jauh perihal siapa aktor intelektual atau dalang utama di balik peretasan jaringan komunikasi orang nomor satu di Indonesia tersebut. Ia memilih langsung bergegas menuju Istana untuk menyerahkan laporan resmi serta perkembangan situasi keamanan terkini kepada Presiden Prabowo Subianto.
Senada dengan Penilaian Istana
Sikap tegas BIN sejalan dengan pandangan yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya. Pihak Istana menegaskan bahwa praktik penyadapan terhadap saluran komunikasi pimpinan negara membawa ancaman yang sangat fatal bagi kedaulatan bangsa.
Intersepsi komunikasi ilegal terhadap Presiden berpotensi membocorkan rahasia serta informasi negara yang bersifat amat sensitif. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak hanya mencederai sistem hukum dan keamanan nasional, tetapi juga membahayakan keselamatan pribadi Kepala Negara.
Modus Operandi dan Perkembangan Penyelidikan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal aparat penegak hukum, praktik penyadapan rahasia ini diduga dijalankan dengan menyusupkan sejumlah nomor telepon milik Presiden dan pejabat tinggi ke dalam sistem pengawasan Lawful Interception Management System (LIMS). Proses tersebut dilakukan secara melanggar hukum tanpa melalui verifikasi resmi, otorisasi, maupun prosedur penyadapan yang sah.
Penyidik Mabes Polri sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka utama:
Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri / Mantan Kepala Staf Kepresidenan)Irjen Pol. Ahrie Sonta (Kadiv Hukum Polri)Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri)Irjen Pol. Slamet Uliandi
Tiga tersangka di antaranya telah resmi ditahan di Rutan Korps Brimob Mabes Polri. Sementara itu, penahanan terhadap Irjen Pol. Slamet Uliandi ditunda lantaran yang bersangkutan sedang mengalami masalah kesehatan serius pascaserangan stroke.
Penegakan Hukum dan Pembentukan Tim Khusus
Guna menuntaskan skandal penyadapan ini secara transparan, Polri telah membentuk tim khusus untuk mendalami seluruh rantai instruksi dan pembuktian digital.
Di sisi lain, instansi TNI bersama elemen intelijen negara terus meningkatkan kesiapsiagaan guna mengawal keselamatan pimpinan negara serta menjaga stabilitas nasional dari segala bentuk ancaman makar.