Jakarta,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan rasuah proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut) bukan akhir. Lembaga Antirasuah mengisyaratkan pengembangan perkara dari kasus tersebut.
"Tentu tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juni 2025.
Budi enggan memerinci proyek yang dibidik untuk dikembangkan penyidik, atas OTT di Sumut. KPK memastikan semua pihak terlibat akan diproses hukum, tanpa pandang bulu.
"Termasuk, jika diduga ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat, ikut berperan dalam pengondisian proyek pengadaan tersebut," ucap Budi.
Salah satu pendalaman untuk pengembangan kasus dilakukan dengan menelusuri aliran dana. Dengan begitu, pihak terlibat lainnya bakal ketahuan.
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.