Pematang Siantar,asatupro.com-Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, satuan kerja (satker) berperan sebagai ujung tombak dalam merealisasikan belanja pemerintah. Seiring dengan meningkatnya alokasi anggaran belanja dari tahun ke tahun, perhatian terhadap kualitas pelaksanaan anggaran menjadi semakin penting dan tidak dapat diabaikan. Tidak cukup hanya mengukur seberapa besar anggaran yang terserap, pelaksanaan anggaran kini dituntut untuk lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Keuangan selaku Bendaha Umum Negara menghadirkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebagai alat ukur yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas tata kelola anggaran secara menyeluruh di tingkat satker. IKPA dirancang untuk mengevaluasi aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil penggunaan anggaran, sehingga mampu memberikan gambaran komprehensif terhadap kinerja satuan kerja dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
IKPA telah dikenalkan sejak tahun 2014 untuk pengukuran dan apresiasi kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L (Dilansir dari situs resmi KPPN Tarakan: Meninjau Lebih Lanjut Mengenai Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L, Maret 2021). Pada masa itu, pengolahan data IKPA dilakukan secara manual melalui proses cleansing data sehingga masih terdapat risiko kehilangan set data. Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran terus bertransformasi, sejak tahun 2018 data IKPA telah diolah dan ditampilkan secara otomatis oleh system dalam Aplikasi Online Monitoring SPAN (OMSPAN) yang tentunya menawarkan banyak manfaat dalam pelaksanaan anggaran.
Penulis beropini bahwa sebelum IKPA diterapkan maka penilaian kinerja pelaksanaan anggaran satker masih minim makna. Sebelum masa itu, fokus penilaian kinerja dominan pada tingkat penyerapan anggaran satker, tanpa mempertimbangkan sisi perencanaan dan kualitas keluaran (output) yang dihasilkan atau dengan kata lain evaluasi kinerja satker sebelum IKPA diterapkan masih berupa administratif dan kuantitatif. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab realisasi anggaran belanja yang cenderung menumpuk pada akhir tahun anggaran. Selain itu juga, beberapa KPPN selaku financial advisor satker mungkin sudah menerapkan kebijakan untuk melakukan evaluasi kinerja anggaran satker mitra kerjanya sebelum IKPA diterapkan secara nasional.
Namun atas kebijakan tersebut sangat dimungkinkan adanya perbedaan standar penilaian antara satu KPPN dengan yang lainnya. Ketidakterpaduan ini menyulitkan proses perbandingan dan pembelajaran antar satker, serta menghambat upaya perbaikan yang bersifat sistemik. Tidak hanya itu, sebelum IKPA diterapkan maka proses monitoring dan evaluasi anggaran juga masih dilakukan secara manual dan tidak dapat diakses sewaktu-waktu (real-time). Satker harus menunggu laporan berkala dari KPPN untuk mengetahui posisi kinerja pelaksanaan anggarannya.
Namun sering sekali informasi yang didapatkan terlambat diketahui satker karena hasil atas evaluasi kinerja satker diterima setelah periode penilaian berakhir. Hal ini berarti bahwa terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan anggaran yang tidak dapat diidentifikasi serta diselesaikan secara dini sebelum penerapan IKPA.
Dalam rangka memperkuat tata kelola pelaksanaan anggaran belanja negara, IKPA telah mengalami reformulasi. Pada saat ini IKPA telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
IKPA merupakan instrumen evaluasi yang dirancang untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja secara objektif, terukur, dan berkelanjutan. Dalam aturan ini telah ditetapkan bahwa penilaian dilakukan melalui tiga aspek, yaitu kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, memahami dan memperhatikan IKPA bukanlah sebuah pilihan, melainkan keharusan bagi setiap satker untuk menunjukkan kinerja yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.
IKPA memiliki tiga aspek penilaian kinerja pelaksanaan anggaran yang tentunya saling berkaitan. Ketiga aspek tersebut dijabarkan ke dalam delapan indikator kinerja. Pertama, aspek Kualitas Perencanaan Anggaran memiliki bobot penilaian sebesar 25 persen dan terdiri dari dua indikator, yaitu Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA. Kedua, Apek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran memiliki bobot 50 persen dan mencakup empat indikator utama, yaitu Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, dan Pengelolaan UP/TUP. Terakhir, aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran memiliki bobot 25 persen dan diukur melalui satu indikator utama, yaitu Capaian Output, yang menilai efektivitas belanja negara berdasarkan hasil nyata yang dicapai oleh satker.
Sebagai bentuk pengukuran yang objektif dan terstandar, hasil penilaian IKPA diklasifikasikan ke dalam empat kategori nilai yang mencerminkan tingkat kualitas pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja. Kategori tersebut terdiri dari: Sangat Baik (nilai ≥ 90), Baik (80–89,99), Cukup (65–79,99), dan Kurang (nilai < 65). Klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kinerja pelaksanaan anggaran, sekaligus menjadi dasar bagi KPPNselaku financial advisor dalam memberikan apresiasi dan juga pembinaan serta evaluasi atas kinerja pelaksanaan anggaran satker. Satker yang berada pada kategori "Sangat Baik" menunjukkan tingkat kepatuhan dan efektivitas yang tinggi dalam pengelolaan anggaran, sementara kategori "Kurang" menjadi sinyal perlunya perbaikan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun pencapaian hasil anggaran.
Mari lihat lebih dekat tujuan dari masing-masing aspek penilaian dan indikator pada IKPA. Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran dalam IKPA bertujuan untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Penilaian ini mencakup dua indikator utama, yaitu Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA. Indikator Revisi DIPA bertujuan untuk mengukur kualitas perencanaan anggaran satker berdasarkan frekuensi revisi DIPA yang dilakukan oleh Satker dalam satu semester. Hal ini berarti bahwa apabila satker telah berhasil merencanakan kebutuhan dengan akurat maka seharusnya frekuensi Revisi DIPA semakin minim, begitu juga sebaliknya.
Dalam perjalananya, sering kali pelaksanaan anggaran tidak dapat berjalan sesuai dengan perencanaan karena adanya berbagai kebijakan dan factor eksternal diluar kendali satker. Untuk itu, satker masih diberikan nilai 100 (seratus) apabila pengajuan Revisi DIPA dalam rangka pagu tetap dilakukan maksimal sebanyak 2 (dua) kali dalam satu semester. Pada aspek ini juga terdapat indikator Deviasi Halaman III DIPA yang digunakan untuk mengukur kualitas perencanaan anggaran satker berdasarkan rata-rata nilai kinerja bulanan deviasi halaman III DIPA.
Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD bulanan pada setiap jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja. RPD Halaman III DIPA tentunya dapat disusun oleh satker setiap awal triwulan dengan harapan satker dapat menyusun RPD Halaman III DIPA dengan lebih akurat. Hal ini menjadi penting karena semakin akurat satker dalam menyusun RPD Halaman III DIPA maka hal tersebut dapat menjadi acuan bagi Pemerintah dalam mengelola arus kas serta memastikan ketersediaan dana untuk pembayaran kegiatan yang akan dilakukan oleh satker.
Selain itu, semakin akurat RPD Halaman III DIPA satker maka proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran menjadi lebih efektif sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang tepat berdasarkan data yang valid.
Apek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran bertujuan untuk menilaikemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA. Penilaian terhadap aspek ini mencakup empat indikator utama dengan penjelasan sebagai berikut. Indikator Penyerapan Anggaran bertujuan untuk menghitung rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran terhadap target penyerapan anggaran masingmasing jenis belanja setiap triwulan. Hal ini dimaksudkan agar penyerapan anggaran tidak lagi menumpuk pada akhir tahun anggaran dan agar satker dapat merealisasikan anggaran belanjanya lebih awal sehingga dapat memberikan multiplier effect terhadap perekenomian karena dana yang tersalurkan akan mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi, investasi, dan aktivitas produksi di berbagai sektor.
Berikutnya adalah Indikator Belanja Kontraktual yang digunakan untuk mengukur upaya akselerasi belanja kontraktual pada satker seperti akselerasi kontrak dini (kontrak yang proses pengadaan dan perikatannya telah selesai sampai dengan triwulan I), akselerasi belanja modal (penyelesaian pembayaran atas /kontrak Belanja Modal yang dibayarkan sekaligus dengan nilai Rp50 juta ke atas sampai dengan Rp200 juta), dan distribusi akselerasi belanja modal (menghitung penyelesaian rasio jumlah data perjanjian/kontrak yang proses pengadaan dan perikatannya telah selesai sampai dengan triwulan II dan didaftarkan ke KPPN dibandingkan dengan total seluruh kontrak yang terdaftar).
Hal ini menunjukkan kesiapan satker dalam melaksanakan kegiatan secara tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan. Indikator Penyelesaian Tagihan bertujuan untuk mengukur ketepatan waktu penyampaian SPM LS Kontraktual satker. Ketepatan waktu dalam pengajuan tagihan mencerminkan kedisiplinan dan tanggung jawab satuan kerja dalam menjalankan proses administrasi keuangan serta memberikan kepastian pembayaran kepada rekanan atau penyedia barang/jasa, sehingga menjaga kepercayaan dan kelancaran hubungan kerja sama antara satker dan mitra kerja. Terakhir adalah Indikator Pengelolaan UP/TUP yang bertujuan untuk mengukur ketepatan waktu pertanggungjawaban UP (GUP) dan pertanggungjawaban TUP (PTUP), efisiensi besaran UP dan TUP yang dikelola, dan penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Pertanggungjawaban yang dilakukan tepat waktu menunjukkan kedisiplinan satuan kerja serta mencegah terjadinya penumpukan dana yang tidak termanfaatkan secara optimal (idle cash). Dana TUP yang telah dimohonkan seharusnya digunakan sesuai dengan rincian kebutuhan yang diajukan. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat setoran sisa TUP, hal tersebut mengindikasikan bahwa satuan kerja tidak merencanakan kebutuhan anggarannya secara akurat. Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran merupakan bagian penting dalam penilaian IKPA yang berfokus pada hasil nyata dari pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja (satker). Penilaian terhadap aspek ini dilakukan melalui indikator Capaian Output, yang mengukur ketepatan waktu penyampaian data dan ketercapaian output pada satker.
Indikator ini tidak hanya menilai apakah anggaran telah digunakan, tetapi juga apakah penggunaan tersebut menghasilkan manfaat sesuai dengan tujuan program. Capaian output yang rendah dapat menunjukkan bahwa belanja belum memberikan nilai yang optimal, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian, aspek ini mendorong satker untuk tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada kualitas dan dampak dari hasil yang dicapai.
IKPA bukanlah sekadar angka yang muncul di akhir penilaian kinerja pelaksanaan anggaran satker. Di balik setiap nilai IKPA, terdapat proses panjang yang mencerminkan bagaimana satuan kerja merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara.
Satker yang memperoleh nilai IKPA tinggi menunjukkan bahwa mereka telah menjalankan proses perencanaan yang matang, pelaksanaan yang disiplin, serta pengelolaan keuangan yang akuntabel. Sebaliknya, nilai IKPA yang rendah menjadi sinyal bahwa terdapat kelemahan dalam proses pengelolaan anggaran yang perlu segera diperbaiki.
Dengan demikian, IKPA berfungsi sebagai alat kontrol sekaligus pendorong perbaikan berkelanjutan. Melalui indikator yang terukur, IKPA mendorong satker untuk lebih transparan dalam pelaporan dan lebih akuntabel dalam pelaksanaan. Dalam konteks reformasi birokrasi dan penguatan akuntabilitas publik, IKPA berperan sebagai alat ukur kinerja yang strategis. Nilai IKPA dapat digunakan oleh pimpinan instansi untuk menilai efektivitas pelaksanaan program.
Bagi KPPN, nilai IKPA digunakan sebagai alat untuk memberikan apresiasi dan pembinaan, dan oleh pemerintah pusat nilai IKPA dapat digunakan untuk menyusun kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran. Oleh karena itu, IKPA bukan hanya angka administratif, melainkan refleksi dari komitmen satker dalam menjalankan amanah pengelolaan keuangan negara secara profesional dan bertanggung jawab.