Jakarta,asatupro.com-KPK tengah mengusut kasus korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). KPK memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan, Ahmad Juni (AMJ).
"Hari ini Selasa (15/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
"AMJ Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan," tambahnya.
Pemeriksaan dijadwalkan di kantor BPKP Medan. Namun KPK belum merincikan materi apa yang akan didalami kepada Ahmad Juni.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Medan," ucapnya.
Selain Ahmad Juni, ada sejumlah saksi lain yang dipanggil KPK. Berikut ini daftarnya:
Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja Kepala BBPJN Sumatera UtaraDicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJNSaid Safrizal Bendahara BBPJN Sumatera UtaraManaek Manalu PPK dan Kasatker Wilayah II PJNT. Rahmansyah Putra / Dadam PNS
Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:
Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi
SumutRasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi
SumutHeliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I
SumutM Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNGM Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.