Terbukti Pasang APK Caleg DPR RI, Anggota Bawaslu Deli Serdang Sartua Tjarda Dipecat DKPP

Redaksi - Selasa, 05 Agustus 2025 13:02 WIB
Saat Sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Terbukti Melanggar Kode Etik, Komisioner Bawaslu Deli Serdang Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang di Berhentikan Dari Jabatannya.

Jakarta,asatupro.com-Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti terlibat pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif DPR RI. Pemecatan Sartua ini atas dasar melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pemecatan terhadap Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang dibacakan dalam amar putusan perkara nomor 240-PKE-DKPP/X/2024 oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin kemarin 4 Agustus 2025.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam keterangan persnya diterima Selasa 5 Agustus 2025.

Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri, adil, dan profesional karena memberikan uang sejumlah Rp5.000.000, kepada pengadu, M. Yahya Saragih, yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba Tahun 2024.

"Uang tersebut digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 5, Dapil Sumatera Utara, atas nama Edwin Pamimpin Situmorang," ucap Heddy Lugito.

Untuk tujuan yang sama, Sartua juga memberikan uang kepada Nova Yusniah Yanti selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit Tahun 2024, sejumlah Rp7.000.000, serta kepada Lukas Lyeo Sibero selaku Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu Tahun 2024, sejumlah Rp5.500.000.

"Teradu tidak hanya terbukti memberi uang kepada penyelenggara pemilu, tetapi juga menyalahgunakan jabatan selaku penyelenggara pemilu untuk kepentingan atau berpihak pada peserta pemilu. Tindakan teradu jelas telah mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Deli Serdang," ungkap Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dengan demikian, teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf a, d, dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara yang melibatkan 51 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan (13), peringatan keras (2), dan pemberhentian tetap (1). Terdapat 27 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara nomor 310-PKE-DKPP/XII/2024 dan 102-PKE-DKPP/III/2025. Kedua perkara tersebut telah dicabut aduannya oleh pengadu sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Program Ketahanan Pengan dan Energi Berkelanjutan Didukung GAPKI

Nasional

KPPU Kanwil I dan UPMI Siapkan Kerja Sama Pengembangan Wirausaha Muda Berbasis Inovasi

Nasional

Didukung Kementan, GAPKI dan RPN Resmi Lepas SDG Sawit Asal Tanzania di Kebun Socfindo

Nasional

PalmCo Sediakan Kebun untuk Introduksi Serangga Penyerbuk Sawit

Nasional

Elaeidobius Si Serangga Penyerbuk Jadi Harapan Sawit Nasional

Nasional

Pengurus baru PSI Pematangsiantar audiensi bersama KPU, Kesbangpol dan Bawaslu, ini Tujuannya