DU Hamid Ex Tripoli Minta UUPA Dijalankan Menjadi Dasar Kewenangan Penuh Gubernur Aceh Dalam Pengangkatan Pejabat Eselon II

Redaksi - Rabu, 31 Desember 2025 07:15 WIB
DU Hamid Ex Tripoli
Banda Aceh,asatupro.com-Du Hamid salah satu pejuang Gerakan Aceh Merdeka GAM EX Tripoli dengan pangkat Jenderal menyebutkan bahwa; MOU di Helsenky pada tanggal 15 Agustus 2005 yang menghasilkan Undang Undang Pemerintahan Aceh sebagai buah Hadiah Perjanjian Damai antara GAM dan RI pada Tanggal 15 Agustus 2005 di Helsenky.

Untuk itu butir butir MOU sebagai awal babak baru terwujudnya pembangunan di segala bidang di Nanggroe Aceh Darussalam yang terletak di ujung Pulau Sumatera yang dikenal gigih dalam berjuang mempertahankan wilayah kedaulatan Kerajaan Aceh Darussalam, yang dikenal strategis itu.

MoU ini terjadi salah satunya pemicu dan sebagai niat baik berdamai akibat dari adanya musibah Gempa Tsunami yang mengakibat adanya musibah Nasional dengan banyak kerusakan dan kehilang harta benda bahkan ratusan ribu nyawa meninggal dunia dan hilang.Hingga para pihak tergerak hati untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman dalam Upaya agar lancarnya Rehabilitasi dan Rekontruksi Kembali semua sektor Pembangunan apa saja yang rusak dan hancur.

Pada saat itu Wali Negara atau Pimpinan GAM Tgk. H. Dr. Hasan Tiro yang di wakili oleh Perdana Menteri GAM Tgk. Malik Mahmud Al Hayrtar, serta Pemerintah Republik Indonesia dipimpin oleh Presiden H. Susilo Yudhoyono, di wakili oleh Hamid Awaluddin telah menyepakati titik temu butir butir MoU serta di tanda tangani di Helsenky.

Setelah pendatanganan Mou Masyarakat Aceh dan Dunia Menyambut haru bahagia, sehingga Rehabilitasi dan Rekontruksi berjalan denga aman dan lancar sesuai yang diharapkan, kedua belah pihak ikut serta dalam Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Pasca Gempa Tsunami tersebut yang menjadi perhatian Masyarakat dan Pemerintah di Seluruh Dunia, karena Gempa dan Tsunami ini jarang sekali terjadi, Banyak unsur ambil bagian ikut membantu apa saja yang dibutuhkan, hingga para relawan Lokal, Regional, Nasional serta Internasional dengan mudah dapat keluar masuk Nanggroe aceh Darussalam.

Tidak terlalu lama berlangsung perdamaian terwujudlah Undang undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada Tanggal 1 Agustus Tahun 2006, Yang di tanda tanda tangani oleh Dr. H. Susilo Yudhotyono atas nama Pemerintah Republik Indonesia yang merupakan Hadia dan Buah Perdamaian kekhususan bagi Pemerintah Aceh dan Rakyat dalam menjalankan Pemerintah di Bawah Undang undang Pemerintah Aceh (UUPA) Bayangkan betapa indahnya apabila Pasal dan Butir butir UUPA sejumlah 273 pasal dapat dijalankan dengan baik dan benar serta secara seksama terwujudnya kedamaian perdamaian yang hakiki hingga keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan dapat terwujud dalam manajemen dan kepemimpinan yang handal.

Du Hamid yang kini mengisi hari harinya mengelola usaha Agro pertanian, juga mendukung Keputusan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf apabila ada revisi UUPA maka harus mengacu dan penguatan sesuai dengan penguatan MOU di Helsenky, Intinya jangan mengecewakan, maka UUPA harus benar-benar dijalankan. Maka apabila adanya revisi UUPA demi penguatan Pasal dan Butir harus sesuai MOU Helsenky.

UUPA Harus dapat dijalankan secara maksimal, jangan ada Upaya menghambat MOU dan penjabaran UUPA hingga tercecer dan dilemahkan, dikebiri, di bansai, karena Undang Undang Pemerintahan Aceh Adalah spesialis ke khususan Aceh, beda dengan provinsi lain yang berlaku Nasional. Yang Jelas Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Adalah Undang di bawah Undang undang Dasar (UUD) Pemerintah Republik Indonesia, yang hasus dijalankan untuk menjalankan maksimal dalam Upaya menjaga perdamain yang kini telah berusia +-20 tahun, perlu usaha yang maksimal.


Editor
: Jalaluddin Lase

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Ade Dharmawan Minta PW ISMI Sumut Solid dan Peduli Pendidikan

Nusantara

Ketua PW Parmusi Sumut Minta Presiden Prabowo Waspadai Upaya Penghancuran Karakter Generasi Muda Indonesia

Nusantara

Konsorsium Hutan Sungai Aceh Minta Bupati Mirwan Evaluasi Seluruh Izin Tambang di Aceh Selatan

Nusantara

Anggota Dewan Kota Minta Polresta Banda Aceh Razia Lagi Knalpot Brong

Nusantara

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Nusantara

DPW GEMAIS Sumut Minta PDAM Tirta Lihou Simalungun Serius Tangani Keluhan Pasokan Air di Kelurahan Sindar Raya