Jakarta,asatupro.com-Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) frase "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Uji materi ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya, yang berharap negara membiayai pendidikan dasar di sekolah atau madrasah negeri maupun swasta.
Mahkamah Konstitusi pun menyatakan, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Karena itu, MK mengubah norma frasa tersebut menjadi, "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".
Ini artinya, pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, namun secara bertahap.
Dengan Hasil dari Makamah Konstitusi (MK) dengan memutuskan mengabulkan sebagian uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang memerintahkan pendidikan dasar di negeri dan swasta wajib dibiayai negara. Komisi X DPR menyoroti kesiapan anggaran pemerintah pusat hingga daerah.
"Tentu kami mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata. Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," tutur Ketua Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Hetifah Sjaifudian, Rabu (28/5/2025).
Hetifah menambahkan bahwa kemampuan negara untuk membiayai pendidikan dasar warganya ini juga harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD).
"Namun kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional. Pemerintah, melalui
APBN dan
APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," jelasnya.