Dairi,asatupro.com-Seorang istri warga Kabupaten Dairi, Feni Indriani Bancin, resmi membuat laporan ke Polres Dairi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan atas meninggalnya suaminya, Naman Petrus Barasa, yang ditemukan meninggal dunia, Senin (23-03-2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/124/III/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterbitkan pada Kamis, 26 Maret 2026, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor berinisial HT.
Pelapor menyebut laporan tersebut dibuat karena pihak keluarga merasakan adanya sejumlah kejanggalan atas meninggalnya korban.
Korban diketahui dijemput oleh Kerabatnya berinisial HT pada hari Rabu 18 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Namum hingga hari kamis korban tidak pulang dan tidak diketahui keberadaannya,sehingga Feni selaku istrinya membuat laporan Dugaan Orang Hilang di Polres Dairi pada hari Jumat 20 Maret 2026.
Pada hari Senin 23 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, keluarga menerima informasi bahwa korban ditemukan meninggal dunia di sungai wilayah Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Keluarga korban kemudian mendatangi lokasi dan memastikan identitas korban setelah kantong jenazah dibuka. Korban dikenali melalui ciri khusus berupa tato berbentuk bunga di tangan kiri.
Setelah melihat kondisi jenazah,Pihak keluarga menduga ada yang tidak beres pada tubuh jenazah. Terdapat luka lebam di bagian kepala, luka merah seperti bekas cambuk 2 garis dipunggung, ada bekas ikatan pada pergelangan tangan sebelah kiri, serta beberapa jari yang diduga hilang.
Atas dasar itu, keluarga sepakat agar dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian korban.
Dalam proses pelaporan ini, pelapor didampingi kuasa hukum dari Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP).
Jetra Bakara, S.H. dan Ira, S.H. selaku Kuasa Hukum pelapor dari Laskar Merah Putih (LMP), turut didampingi Ketua LMP Charles Pasaribu, Sekretaris Sennang Berampu, serta keluarga besar pelapor.
"Oke, jadi begini, saya perkenalkan dulu ya, sebelah kanan ini Ibu Feni Indriani Bancin, ini adalah istri daripada korban bernama Naman Petrus Barasa yang ditemukan pada tanggal 23 Maret 2026 lalu dalam keadaan meninggal dunia," ujar Jetra Bakara, S.H.
Jetra menjelaskan bahwa selama lima hari sejak korban dijemput, keluarga tidak mengetahui keberadaan korban. Pihak keluarga menduga saudara HT merupakan pihak yang mengetahui peristiwa tersebut dan dapat menerangkan apa yang terjadi selama korban hilang.
"Kami berharap laporan ini dapat segera diusut seterang-terangnya agar misteri selama lima hari hilangnya korban dapat terungkap. LMP berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai menemukan titik terang," katanya.
Sementara itu, pelapor berharap pihak kepolisian dapat menegakkan keadilan atas kematian suaminya.
"Saya memohon kepada pihak kepolisian agar mengusut dengan jelas dan seterang-terangnya terkait kematian suami saya. Karena banyak kejanggalan yang kami rasakan atas kematian suami saya. Kami sekeluarga hanya meminta keadilan untuk suami saya," ujar Pelapor, Feni Indriani Bancin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman atas laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.