Medan,asatupro.com-Aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah massa yang mengatasnamakan keluarga korban dugaan pencurian di depan Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026), berlangsung dengan cara yang tidak biasa.
Selain membentangkan spanduk dan berorasi, massa juga mengibarkan puluhan pakaian dalam (bra) sebagai simbol protes terhadap penanganan perkara yang mereka nilai tidak memberikan kepastian hukum.
Aksi mendapat pengamanan dari personel kepolisian dan berlangsung tertib hingga selesai.
Dalam orasinya, massa mendesak Kapolrestabes Medan dievaluasi dan dicopot dari jabatannya. Tuntutan tersebut, menurut koordinator aksi, berangkat dari kekecewaan mereka terhadap penanganan perkara yang sedang mereka hadapi.
Koordinator aksi menjelaskan bahwa keluarganya mengaku semula merupakan korban dugaan pencurian. Namun, menurut keterangannya, setelah membantu menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku atas arahan dan pendampingan aparat kepolisian, mereka justru berstatus sebagai tersangka dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Massa juga menyinggung adanya perdamaian dengan pihak yang mereka sebut sebagai terduga pelaku pencurian. Mereka mengklaim terdapat kesepakatan yang hingga kini belum dipenuhi, termasuk pencabutan laporan polisi.
Selain itu, mereka mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang menurut mereka telah berjalan sekitar enam bulan tanpa kepastian perkembangan.
"Kami meminta pimpinan Polri mengevaluasi penanganan perkara ini. Kami ingin proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga berharap laporan dugaan penipuan yang sudah kami buat segera mendapat kepastian hukum," ujar koordinator aksi.
Menjelang berakhirnya aksi, salah seorang peserta menyampaikan pernyataan bernada protes bahwa massa akan kembali menggelar aksi pada Kamis (16/7/2026). Ia menyatakan, apabila Kapolrestabes Medan tidak menemui mereka dan tidak ada perkembangan terhadap persoalan yang dipersoalkan, sebagian peserta berencana melakukan aksi simbolik yang lebih ekstrem.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan ancaman aksi yang disampaikan oleh peserta demonstrasi dan bukan merupakan fakta yang telah terjadi.
Dalam kesempatan itu, massa juga meminta aparat segera menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak yang mereka laporkan terkait dugaan penipuan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Budiman Simanjuntak, SH., SE., menemui massa dan menyatakan seluruh tuntutan akan diteruskan kepada pimpinan.
"Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada pimpinan untuk menjadi perhatian," ujar Kompol Budiman di hadapan peserta aksi.
Setelah penyampaian aspirasi, aksi ditutup dengan doa bersama. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolrestabes Medan terkait tuntutan pencopotan jabatan, klaim adanya janji penyelesaian perkara sebagaimana disampaikan massa, maupun pernyataan peserta aksi mengenai rencana demonstrasi lanjutan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red/Tim)