Medan,asatupro.com-Sejumlah massa yang mengatasnamakan keluarga korban dugaan pencurian menggelar aksi penyampaian pendapat di sekitar Rumah Dinas Kapolda Sumatera Utara, Jalan Walikota, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Rabu (15/7/2026).
Kedatangan massa bertujuan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Kapolda Sumatera Utara terkait penanganan perkara hukum yang mereka hadapi.
Mereka meminta agar laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik yang telah diajukan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator aksi mengatakan keluarganya merasa menjadi korban ketidakadilan. Menurut keterangannya, mereka justru sempat berstatus tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah membantu menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian pada September 2025.
"Kami hanya ingin bertemu dan menyampaikan aspirasi kepada Bapak Kapolda agar perkara yang kami alami mendapat perhatian serta kepastian hukum yang adil," ujar koordinator aksi kepada wartawan.
Dalam pelaksanaannya, muncul persoalan yang dipersoalkan oleh penyelenggara aksi. Mereka mengaku tidak diperkenankan menyampaikan pendapat di depan Rumah Dinas Kapolda Sumatera Utara.
Menurut mereka, personel kepolisian yang dipimpin Kapolsek Medan Baru meminta massa tidak memasuki maupun bertahan di area sekitar rumah dinas tersebut.
Penyelenggara aksi selanjutnya mengklaim massa digiring menjauh dari lokasi. Namun, menurut mereka, setelah rombongan tiba di depan Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, aparat kepolisian justru memperbolehkan massa menyampaikan orasi di lokasi tersebut.
Situasi itu memunculkan tanda tanya dari pihak penyelenggara aksi. Mereka mempertanyakan dasar pertimbangan pengamanan yang, menurut pandangan mereka, melarang penyampaian aspirasi di depan Rumah Dinas Kapolda, tetapi tidak mempermasalahkan ketika aksi berlangsung di depan Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara.
Seluruh pernyataan mengenai adanya larangan tersebut merupakan klaim dan keterangan dari pihak penyelenggara aksi yang belum memperoleh tanggapan resmi dari aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Medan Baru maupun Polda Sumatera Utara terkait mekanisme pengamanan aksi, alasan pengalihan lokasi penyampaian pendapat, maupun tanggapan atas klaim yang disampaikan massa.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolsek Medan Baru, Polda Sumatera Utara, maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (Red/Tim)