Deli Serdang,asatupro.com-Keberadaan pasar malam di Lapangan Garuda, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Aktivitas keramaian tersebut diduga kuat belum memiliki kejelasan perizinan yang sah, memicu keresahan publik, dan mendesak instansi terkait untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas.
Publik kini menuntut transparansi penuh dari pemerintah setempat. Jika seluruh legalitas dan dokumen perizinan penyelenggaraan kegiatan tersebut sudah lengkap, pihak berwenang wajib menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun operasional, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang bersama instansi terkait tidak boleh ragu untuk melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Ketidakjelasan status hukum di lapangan dikhawatirkan dapat menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat, seolah-olah ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Desakan Terhadap Pemerintah Kecamatan Tanjung Morawa
Camat Tanjung Morawa, Panjaitan, didesak untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan penjelasan komprehensif mengenai status kegiatan pasar malam tersebut. Publik mempertanyakan apakah pihak penyelenggara telah secara resmi menyampaikan laporan, berkoordinasi, atau mengantongi rekomendasi dari pihak pemerintah kecamatan sebelum menggelar kegiatan di fasilitas umum tersebut.
Langkah cepat dan akuntabel dari pihak kecamatan sangat krusial guna meredam spekulasi liar serta memastikan bahwa setiap aktivitas yang mengumpulkan banyak orang di wilayah Tanjung Morawa berjalan di atas koridor hukum.
Negara Hadir untuk Ketertiban, Bukan Menghambat Ekonomi
Pemerintah pada prinsipnya tidak pernah menghambat roda kegiatan ekonomi kerakyatan. Namun, kemudahan berusaha dan aktivitas ekonomi harus selalu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum.
Negara, melalui perangkat penegak perda dan aparatur pemerintah, harus memastikan bahwa setiap kegiatan publik wajib memenuhi unsur-unsur berikut:
Tertib Administrasi: Memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Aman dan Kondusif: Menjamin keamanan, kenyamanan, serta ketertiban umum bagi warga sekitar.
Transparan: Terbuka kepada publik guna menghindari kecurigaan adanya praktik-praktik ilegal di balik layar.
Masyarakat Tanjung Morawa kini menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kewibawaan pemerintah dan ketertiban di ruang publik.