Deli Serdang,asatupro.com-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang berhasil membekuk seorang pengedar narkotika di Dusun II, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku berinisial AKD (49), warga Jalan Sidomulyo Pasar 9, Kabupaten Deli Serdang. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa: 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, 5 blok plastik klip kosong, 1 buah sekop, 2 buah timbangan digital, 2 buah telepon genggam.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena pelaku kerap mengedarkan narkoba di wilayah Dusun II, Desa Bakaran Batu.
"AKD berhasil kami tangkap setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah karena pelaku sering mengedarkan narkoba di sekitar Dusun II, Desa Bakaran Batu," ujar Kompol Fery.
"Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam rumahnya," tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang haram tersebut.
Menutup konfirmasinya, Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami terus berupaya menelusuri dan memburu pelaku-pelaku lainnya yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar narkoba," pungkasnya.
(Red/Tim)