Medan,asatupro.com-Penetapan seorang oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan menuai sorotan. Pasalnya, muncul informasi bahwa pihak korban dan terlapor telah berdamai serta laporan polisi (LP) telah dicabut. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip restorative justice (RJ) oleh aparat penegak hukum.
Advokat Ir. Pahala Sitorus, SH, MH, MM, menilai semangat utama KUHP Nasional bukan semata-mata menghukum pelaku tindak pidana, melainkan menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, berorientasi pada pemulihan, serta mengedepankan nilai kemanusiaan.
Menanggapi perkara yang menjerat AT, Selasa (4/8/2026), Pahala menyampaikan bahwa apabila benar telah terjadi perdamaian antara korban dan terlapor serta pengaduan telah dicabut, maka aparat penegak hukum sepatutnya mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
"Jika memang benar ada perdamaian antara kedua belah pihak dan korban sudah mencabut perkara atau pengaduan, maka saran saya, untuk apa polisi harus ngeyel atau memaksakan peristiwa ini masuk ke pengadilan untuk menghukum pihak yang sudah berdamai," tegas Pahala.
Menurutnya, secara normatif perkara pidana tertentu memang tetap dapat diproses meskipun telah terjadi perdamaian. Namun, penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pahala menjelaskan bahwa ketentuan dalam KUHP Nasional, termasuk Pasal 466 dan Pasal 471, mencerminkan arah pembaruan hukum pidana yang lebih mengedepankan pemulihan dibanding semata-mata penghukuman.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila penyidik tetap melanjutkan proses hukum, mekanisme restorative justice masih dapat diajukan pada tahap penuntutan di kejaksaan, bahkan dapat kembali dipertimbangkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Pahala menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai alasan penyidik menetapkan AT sebagai tersangka. Ia mengaku belum mengetahui secara utuh konstruksi perkara dan bukan merupakan kuasa hukum dari pihak yang bersangkutan.
"Saya tidak bisa memastikan apakah ada sesuatu yang tidak beres di balik penetapan tersangka AT dan berlanjutnya kasus ini. Sebab, saya bukan penasihat hukum tersangka dan belum melihat secara pasti kronologi peristiwa," ujarnya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena memunculkan perdebatan mengenai konsistensi penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana. Di satu sisi, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melanjutkan proses penyidikan apabila unsur pidana dinilai telah terpenuhi. Di sisi lain, muncul pandangan bahwa penyelesaian melalui perdamaian patut dipertimbangkan apabila memang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik mengenai dasar pertimbangan hukum yang melandasi penetapan AT sebagai tersangka setelah adanya informasi mengenai perdamaian antara para pihak.
Oleh karena itu, seluruh proses hukum tetap harus dihormati dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.