Deli Serdang, asatupro.com-Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 14.203.1103, Jalan Medan–Batang Kuis, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, (5/8/2026), menuai sorotan publik. Muncul dugaan praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan barcode atau QR Code yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang melakukan pengisian.
Praktik semacam ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan akurasi pendataan konsumen. Sistem digitalisasi pembelian BBM bersubsidi yang diterapkan PT Pertamina bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Jika satu QR Code dapat digunakan secara bergantian oleh kendaraan lain, sistem pengawasan tersebut dikhawatirkan tidak berjalan optimal.
Tuntutan Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh
Audit Transaksi Digital: Pertamina Patra Niaga diminta memeriksa data transaksi, rekaman CCTV, serta volume penyaluran Pertalite di SPBU tersebut.
Kesesuaian Data: Verifikasi wajib dilakukan untuk memastikan apakah kendaraan yang mengisi BBM memiliki kesesuaian identitas dengan QR Code yang dipindai oleh petugas.
Evaluasi SOP: Penggunaan identitas transaksi milik pihak lain berpotensi melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran BBM bersubsidi yang diatur dalam regulasi pemerintah.
Tinjauan Regulasi dan Potensi Sanksi
Penyaluran BBM bersubsidi berada di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan pelaksanaannya. Penyaluran yang tidak sesuai mekanisme dapat digolongkan sebagai pelanggaran administratif maupun pelanggaran hukum apabila terbukti memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan subsidi.
Kendati demikian, status pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui investigasi resmi oleh Pertamina dan instansi berwenang, bukan sekadar berdasarkan dugaan sepihak.
Desakan Tindakan Tegas
Manajemen Pertamina didesak untuk tidak bersikap pasif atau sekadar menerima laporan sepihak dari pengelola SPBU. Investigasi independen berbasis data digital dan rekaman lapangan sangat diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Jika terbukti ada pembiaran atau kesengajaan dari pihak petugas SPBU melanggar SOP, sanksi tegas harus dijatuhkan guna mencegah celah penyimpangan subsidi di masa mendatang. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak pengelola SPBU berhak mendapatkan ruang klarifikasi untuk memulihkan nama baik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU 14.203.1103, PT Pertamina Patra Niaga, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.