Batu Bara,asatupro.com-Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD H. O. K. Arya Zulkarnaen, Kabupaten Batu Bara, tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah paket pekerjaan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut diduga telah mulai dikerjakan di lapangan, padahal paket proyek dimaksud belum tercantum atau diumumkan secara resmi melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) maupun Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, salah satunya dari praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Ismail, S.H.
Menanggapi fenomena proyek yang berjalan mendahului proses pengadaan resmi ini, Ismail melayangkan kecaman keras. Menurutnya, tindakan memulai pengerjaan fisik atau pengadaan sebelum terpublikasi di SiRUP dan SPSE merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta sarat akan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Sangat tidak logis dan melanggar hukum jika proyek yang menggunakan anggaran negara atau daerah sudah dikerjakan di lapangan, namun paketnya belum tayang di SiRUP maupun LPSE. Ini mencederai transparansi," tegas Ismail, S.H.
Ismail mempertanyakan mekanisme penunjukan penyedia dalam proyek tersebut. Ia menduga adanya prosedur yang dipaksakan atau tidak sesuai aturan.
"Melalui mekanisme apa proyek itu berjalan? Siapa pemenangnya? Dan siapa yang memberi restu untuk mendahului kontrak? Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi berupa persekongkolan jahat dalam pengadaan," tambahnya.
Ia mendesak manajemen RSUD H. O. K. Arya Zulkarnaen serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Batu Bara untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Ismail juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
Pelanggaran Regulasi PengadaanPraktik pengerjaan proyek mendahului penayangan di SiRUP merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Setiap badan publik wajib memberikan informasi akurat mengenai penggunaan anggaran. Tidak diumumkannya Rencana Umum Pengadaan (RUP) menutup akses pengawasan publik.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021: Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib mengumumkan RUP paling lambat setelah penetapan alokasi anggaran. Memulai pengerjaan sebelum proses pemilihan selesai melanggar tahapan baku pengadaan.
Kewajiban Sinkronisasi E-Katalog: Meski dilakukan melalui metode e-purchasing di e-katalog, paket tetap wajib direncanakan dan diumumkan dalam
SiRUP. Transaksi tanpa integrasi data menunjukkan pengabaian asas akuntabilitas.
Potensi Tindak Pidana Korupsi: Sesuai UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang untuk menghindari kompetisi yang sehat demi keuntungan pihak tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kasus di RSUD H. O. K. Arya Zulkarnaen ini kini menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi di Kabupaten Batu Bara. Publik menanti langkah konkret aparat berwenang untuk mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab di balik misteri proyek "jalan duluan, tayang kemudian" tersebut.