Simalungun,asatupro.com-Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kepentingan hukum Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu yang sedang menghadapi proses hukum.
Pendampingan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan kepada KPKM-RI1. Selanjutnya, KPKM-RI menyiapkan tim penasihat hukum untuk melakukan pendampingan sesuai kewenangan profesi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Empat penasihat hukum yang disiapkan yakni Royyantho Simangunsong, S.H., Chandra Kusuma Pakpahan, S.H., Agusman Silaban, S.H., dan Parluhutan Banjarnahor, S.H.
KPKM-RI: Kami Mengawal, Bukan Mengintervensi
KPKM-RI menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap pihak yang memberikan mandat berjalan secara objektif dan hak-hak hukumnya tetap terlindungi.
"Kami menghormati kewenangan penyidik, kejaksaan dan pengadilan. KPKM-RI tidak berada pada posisi untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Itu harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian," demikian sikap KPKM-RI.
Menurut KPKM-RI, pendampingan hukum justru merupakan bagian dari proses hukum yang sehat. Pihak yang sedang berhadapan dengan hukum harus diberikan ruang untuk mendapatkan bantuan hukum, memberikan keterangan, menyampaikan bukti, serta menggunakan upaya hukum yang tersedia.
Biro Hukum KPKM-RI: Jangan Ada Vonis Sebelum Pembuktian
Biro Hukum KPKM-RI menegaskan bahwa posisi organisasi sangat jelas: proses hukum harus dihormati, tetapi hak hukum klien juga harus dikawal.
"Kami tidak meminta perlakuan khusus untuk Togu Ambarita maupun Mariduk Pasaribu. Kami juga tidak meminta proses hukum dihentikan. Yang kami kawal adalah hak hukum mereka agar seluruh proses berjalan berdasarkan prosedur, fakta dan alat bukti."
Biro Hukum KPKM-RI juga menekankan pentingnya membedakan antara dugaan, proses pemeriksaan dan putusan pengadilan.
"Jangan sampai seseorang yang masih menjalani proses hukum sudah mendapatkan vonis melalui opini. Ada proses pembuktian yang harus dihormati. Posisi kami adalah memastikan proses tersebut berlangsung secara adil dan memberikan ruang yang sama bagi klien untuk menyampaikan pembelaannya."
Biro Hukum KPKM-RI menyatakan akan berkoordinasi dengan tim penasihat hukum dalam membaca perkembangan perkara dan menentukan langkah hukum yang diperlukan.
PH: Fakta Akan Menjadi Dasar
Parluhutan Banjarnahor, S.H., salah satu penasihat hukum yang ditunjuk, mengatakan timnya akan bekerja berdasarkan fakta dan dokumen perkara.
"Kami tidak bekerja berdasarkan asumsi. Kami akan melihat dokumen, keterangan para pihak dan fakta yang ada. Jika terdapat hal yang perlu diklarifikasi, kami akan menempuh mekanisme hukum untuk melakukan klarifikasi."
Sementara Agusman Silaban, S.H., menegaskan bahwa pendampingan bukan berarti menghambat aparat penegak hukum.
"Kami menghormati proses hukum. Tetapi menghormati proses hukum bukan berarti menghilangkan hak klien. Kami akan memastikan klien mendapatkan pendampingan dan dapat menggunakan hak hukumnya sesuai ketentuan."
KPKM-RI Tidak Mencari Konflik
KPKM-RI menyatakan tidak memiliki kepentingan untuk menciptakan konflik dengan aparat penegak hukum.
Sebaliknya, organisasi memilih jalur hukum, pendampingan profesional dan komunikasi yang terukur.
Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu ditempatkan sebagai pihak yang memperoleh pendampingan hukum, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah.
"Kami tidak sedang melawan hukum. Kami justru memastikan proses hukum dijalankan dengan benar. Kalau prosesnya objektif, kami hormati. Kalau ada hak klien yang perlu diperjuangkan, kami akan perjuangkan melalui jalur hukum," tegas Biro Hukum KPKM-RI.
Empat PH, Satu Komitmen
Dengan adanya tim pendampingan tersebut, KPKM-RI memastikan kepentingan hukum Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu akan dikawal secara profesional, faktual dan sesuai koridor hukum.
Tidak ada permintaan perlakuan istimewa.
Tidak ada upaya menghentikan proses hukum.
Namun KPKM-RI juga menegaskan bahwa hak hukum klien tidak boleh diabaikan.
"Proses hukum silakan berjalan. Fakta silakan diuji. Bukti silakan diperiksa. Tetapi hak hukum setiap orang wajib tetap dihormati."
KPKM-RI — Tegas Mengawal, Taat Hukum, Berdiri di Atas Fakta.
Laporan : Bobby Sihite