Dairi,asatupro.com—Aktivitas tambang dolomit di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi diduga kuat melanggar hukum. Pasalnya, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang terbit pada 2016 silam telah habis masa berlakunya sejak Oktober 2021, namun aktivitas pengerukan masih berjalan hingga hari ini, Kamis (20/8/2026).
Temuan ini kembali disuarakan langsung oleh putra daerah Tanah Pinem, Pedro Aditya Pinem, S.kep., Ners yang akrab disapa "Si Matek Kuta". Ia menyoroti pembiaran terhadap aktivitas 3 perusahaan yang beroperasi di lahan seluas 19,76 Ha tersebut.
Berdasarkan dokumen IUP OP yang beredar, izin tambang dolomit di Desa Pamah diterbitkan oleh BPPTSU atas nama Jefta Willis Safari Ginting dengan nomor 671/125/BPPTSU/2/X1.6/IV/2016 tanggal 5 April 2016.
Dalam keputusan tersebut jelas disebutkan, "Jangka Waktu berlaku IUP OP 5 (lima) tahun. Ditetapkan di Medan tanggal 20 Oktober 2016". Artinya, izin tersebut secara hukum berakhir pada 20 Oktober 2021.
Faktanya di lapangan berbeda. Pantauan dan dokumentasi di lokasi menunjukkan aktivitas tambang masih berlangsung masif. Terpantau sedikitnya 7 unit ekskavator milik PT. Teratai Jaya Stone, Toko Kuta Manik, dan UD. Juma Liang hilir mudik melakukan pengerukan dan pemuatan material ke truk.
Dilokasi terlihat eskavator merek CAT dan HITACHI mengeruk tebing, memuat dolomit ke dalam truk, di atas lahan yang kondisinya sudah gundul dan rawan longsor.
Pedro Aditya Pinem menegaskan keberatannya sebagai putra daerah. Ia menilai aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Izinnya sudah lama mati. 2016 terbit, 5 tahun berarti 2021 sudah habis. Tapi sampai sekarang masih beroperasi. Ada sekitar 7 ekskavator di sana. Ini apa? Pembiaran atau memang sengaja dilegalkan?" tegas Pedro.
Ia mendesak aparat penegak hukum, Pemkab Dairi, dan Dinas ESDM Sumut untuk segera turun dan menindak tegas.
"Kalau dibiarkan, ini preseden buruk. Berarti siapa saja bisa menambang tanpa izin. Tolong, negara jangan kalah dengan pengusaha. Tanah Pinem bukan tempat untuk merusak," ujarnya.
Warga Desa Pamah resah dengan debu, jalan rusak akibat lalu lalang truk, dan ancaman longsor akibat pembukaan lahan di lereng bukit. Padahal di bawah lokasi tambang terdapat pemukiman warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Teratai Jaya Stone, Toko Kuta Manik, dan UD. Juma Liang belum dapat dimintai keterangan. Begitu juga Camat Tanah Pinem dan Kepala Desa Pamah.
AsatuPro.com akan terus melakukan konfirmasi kepada Dinas ESDM Provinsi Sumut dan APH terkait legalitas dan tindakan hukum terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal ini.
Negara melalui UU Minerba No. 3 Tahun 2020 jelas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP. Pertanyaannya, siapa yang akan bertindak?