Medan,asatupro.com-Warga di kawasan Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung, dan Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, mengeluhkan maraknya pembangunan kompleks perumahan mewah yang diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keberadaan bangunan tanpa izin tersebut dinilai berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan serta memperparah risiko banjir di kawasan padat penduduk.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek perumahan di Jalan Bhayangkara saat ini telah mencapai tahap pengerjaan fisik sekitar 30 persen. Pembangunan tetap berjalan meski lokasi tersebut berada di area yang tergolong rawan banjir.
Sementara itu, proyek perumahan Deli Residence yang dikembangkan oleh M Group di Jalan Mesjid Taufik telah mencapai sekitar 90 persen pengerjaan. Namun, di area proyek tersebut tidak ditemukan papan informasi PBG dari dinas terkait. Pihak pengembang disinyalir sengaja membangun gapura dan menutup rapat area proyek dengan pagar seng untuk menyamarkan aktivitas konstruksi di bagian dalam.
Resah Dampak Lingkungan dan Kebocoran PAD
Seorang warga Jalan Bhayangkara, Wanto, menegaskan bahwa Pemko Medan memiliki regulasi ketat mengenai kewajiban mengantongi PBG sebelum proses konstruksi dimulai. Hal ini penting untuk kepastian hukum serta perlindungan lingkungan sekitar.
"Pembangunan di Jalan Bhayangkara sudah 30 persen dan terus berjalan. Pemilik bangunan jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan PAD Kota Medan," kata Wanto, Senin (31/8/2026).
Keluhan senada disampaikan J Yanto, warga Jalan Mesjid Taufik. Ia menyesalkan minimnya pengawasan dari pihak kecamatan maupun Satpol PP terhadap proyek yang hampir rampung tersebut.
"Tidak terlihat plang PBG dari instansi terkait. Kami berharap Pemko Medan segera menghentikan pembangunannya," ujar J Yanto.
Warga mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR), Dinas PMPTSP, serta Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel dan menghentikan operasional kedua proyek tersebut.
Dasar Hukum & Aturan Tegas Pelanggaran PBG
Setiap aktivitas pembangunan fisik tanpa dokumen izin PBG melanggar sejumlah regulasi berikut:
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja & Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021
Setiap pemilik bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum memulai aktivitas konstruksi.
Bangunan yang dilaksanakan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Peringatan tertulis.Penghentian sementara pekerjaan konstruksi.Penghentian tetap pekerjaan konstruksi.Pembekuan/pencabutan izin.Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Setiap pendirian bangunan wajib membayar retribusi izin resmi demi berkontribusi pada PAD Kota Medan.
Pembangunan tanpa izin dikategorikan sebagai tindakan pendataan liar yang merugikan keuangan daerah.
Sanksi Tambahan (Retribusi & Denda Administrative)
Pemilik bangunan tanpa PBG dapat dikenakan denda administratif hingga 10% dari total nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun, serta diwajibkan menghentikan seluruh pekerjaan sampai dokumen perizinan resmi diterbitkan.