Medan, asatupro.com-Sejumlah mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) menggelar aksi bertahan (nginep/stay-in) di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Sunggal, hingga Senin (31/8/2026) malam.
Aksi yang berlangsung selama sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB ini dipicu oleh keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang mencabut akreditasi Kampus UDA pada 7 Juli 2026 lalu.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menuntut LLDikti untuk memfasilitasi proses perpindahan mereka ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lain secara transparan dan bebas dari pungutan liar.
Tolak Biaya Surat Pindah Rp2 Juta
Selain menuntut kepastian status akademik, massa aksi menolak tegas adanya biaya sebesar Rp2 juta yang dibebankan pihak kampus untuk pengurusan surat pindah.
Orator aksi, Daniel Sinaga, menegaskan bahwa para mahasiswa telah kehilangan kepercayaan terhadap Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) maupun jajaran rektorat. Menurutnya, pembebanan biaya tersebut sangat memberatkan mahasiswa yang sedang memperjuangkan keberlanjutan kuliah mereka.
"Hari ini kami tegaskan bahwa mahasiswa sudah muak dengan janji-janji, termasuk klaim bahwa akreditasi akan kembali. Kami menolak keras pembayaran Rp2 juta hanya untuk mendapatkan surat pindah," ujar Daniel di lokasi aksi.
"Kami menyatakan sudah tidak percaya lagi dengan Yayasan Darma Agung," tambahnya.
LLDikti Belum Temukan Solusi Konkret
Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Prof. Saiful Matondang, sempat menemui dan berdialog dengan para mahasiswa di halaman kantor. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik terang maupun solusi konkret sesuai harapan massa.
Lantaran belum mendapatkan kepastian, mahasiswa memilih tetap bertahan di lokasi sambil menyerahkan berkas-berkas persyaratan pindah kepada petugas. Aksi yang sempat disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Perguruan Darma Agung maupun Rektorat UDA belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan mahasiswa dan dugaan pungutan biaya surat pindah tersebut. (Red/Tim)