Medan,asatupro.com-Citra Kepolisian Republik Indonesia di wilayah hukum Polda Sumatera Utara kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik dalam menangani perkara tindak pidana membuat masyarakat bertanya-tanya: ada apa sebenarnya dengan Polsek Patumbak
Laporan masyarakat bernomor LP/B/160/III/2025/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) hingga kini jalan di tempat tanpa kejelasan hukum. Padahal, penanganan perkara ini telah melewati masa kepemimpinan tiga Kapolsek, dua Kapolrestabes Medan, dan dua Kanit Reskrim yang berganti tampuk jabatan.
Penyidik Disorot, SP2HP Terhenti di Bulan Juni
Korban yang menanti keadilan justru dihadapkan pada tembok tebal ketidakpastian. Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir yang diterima korban tercatat pada 10 Juni 2025. Sejak saat itu, informasi mengenai penanganan kasus tersebut mendadak gelap gulita.
Dugaan penyimpangan kian menguat lantaran oknum penyidik yang menangani perkara, AIPDA Hotman S. Bancin, S.H., terkesan enggan melanjutkan proses hukum. Muncul tuduhan serius dari pihak korban bahwa oknum penyidik tersebut diduga sengaja pasang badan dan melindungi para pelaku penganiayaan.
"Sampai hari ini penyidik tidak dapat dihubungi Pihak Korban dan tidak memberikan hak korban untuk mengetahui sejauh mana perkembangan laporan tersebut ," tegas sumber yang mengetahui pasti jalannya perkara ini.
Abaikan Atensi Kapolrestabes Medan
Sikap abai yang ditunjukkan oknum penyidik Polsek Patumbak ini kian memicu keheranan publik. Pada Agustus 2025, kasus ini sebenarnya telah mendapat atensi langsung dari Kapolrestabes Medan. Namun, arahan pimpinan tersebut disinyalir tak digubris oleh oknum di lapangan yang terkesan kebal hukum dan tidak peduli terhadap nasib korban.
Kini, di bawah kepemimpinan Kapolsek Patumbak yang baru, AKP M. Tommy Franata, S.T.K., S.I.K., M.H., M.T., ketegasan pimpinan diuji. Publik dan korban mendesak adanya evaluasi total terhadap penyidik yang menangani perkara ini serta penuntasan kasus secara transparan sesuai dengan semangat kepolisian yang presisi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait mandeknya penanganan laporan polisi tersebut.