PT Toba Surimi Industries (PT PSI) Gugat Bank Mandiri, OJK Provinsi Sumatera Utara Diminta Buka Suara

Toga Pasaribu - Rabu, 09 September 2026 07:07 WIB
Wartawan menyambangi kantor OJK Sumut untuk melakukan konfirmasi. (Topas)

Medan,asatupro.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara diminta memberikan penjelasan terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perkara tersebut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) perbankan dalam transaksi yang disebut melibatkan 54 cek yang dipersoalkan keabsahannya. Selasa (08/09/2026).

Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri tersebut terdaftar di PN Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Perkara ini menjadi sorotan karena pihak PT TSI mendalilkan adanya transaksi perbankan yang menyebabkan kerugian finansial dalam jumlah besar. Salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan adalah dugaan pencairan 54 cek yang disebut menggunakan tanda tangan palsu.

54 Cek Dipersoalkan SOP Bank Dipertanyakan

Dalam materi gugatannya, PT TSI mendalilkan bahwa pencairan 54 cek tersebut dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan sebagai nasabah.

Selain itu, PT TSI juga mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan sebelum cek dicairkan.

Tak hanya itu, mekanisme pencairan juga menjadi sorotan. PT TSI menyebut rekening tersebut merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving, sehingga menurut dalil penggugat, dana seharusnya dipindahbukukan ke rekening debitur atau rekening yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan PT TSI.

Namun, menurut PT TSI, pencairan justru dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan ke tujuh perusahaan yang menurut penggugat tidak memiliki hubungan dengan PT TSI.

Dalil-dalil tersebut kemudian menjadi dasar PT TSI untuk mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan pengawasan internal Bank Mandiri dilakukan hingga transaksi tersebut dapat terjadi.

Jika dalil tersebut nantinya terbukti di persidangan, persoalan tersebut tentu menjadi pertanyaan serius mengenai penerapan SOP dan mekanisme pengamanan transaksi perbankan.

OJK Sumut Diminta Tidak Diam

Di tengah bergulirnya perkara tersebut, sorotan juga diarahkan kepada OJK Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.

Awak media sebelumnya telah berupaya meminta keterangan resmi kepada OJK Sumut mengenai persoalan yang dipersoalkan PT TSI. Namun, hingga berita ini diterbitkan, OJK Sumut belum memberikan penjelasan substantif mengenai aspek pengawasan maupun dugaan persoalan prosedur perbankan yang menjadi materi gugatan.

Staf Kantor OJK Sumut, Yovi, kepada wartawan menyarankan agar pertanyaan terkait persoalan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut untuk kemudian diteruskan kepada OJK pusat.

"Menurut hemat saya, pertanyaan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut agar nantinya dapat kami teruskan ke OJK pusat, karena pengawasan Bank terkait secara langsung ditangani oleh OJK pusat," ujar Yovi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Mengenai gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri, Yovi menyebutkan, bahwa OJK Sumut belum menerima informasi langsung mengenai perkara yang sedang berjalan tersebut.

"Kalau terkait gugatan, OJK Sumut tidak ada informasi terkait itu, yang kami tahu, diduga ada sengketa yang sedang terjadi antara PUJK dimaksud dengan konsumennya," ungkapnya.

Ungkap Yovi lebih lanjut, informasi mengenai dugaan sengketa tersebut antara lain diperoleh OJK Sumut melalui pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait rencana aksi unjuk rasa pada 7 September 2026 lalu. pungkasnya.

Bank Mandiri Berhak Memberikan Klarifikasi

Di sisi lain, seluruh tudingan mengenai dugaan pelanggaran SOP maupun pencairan cek yang dipersoalkan tersebut masih merupakan dalil pihak PT TSI dalam gugatan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Bank Mandiri memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta pembelaan dalam proses persidangan. Dengan demikian, pembuktian mengenai apakah benar terjadi pelanggaran prosedur, kelalaian dalam verifikasi, atau persoalan lain sebagaimana didalilkan PT TSI akan bergantung pada alat bukti dan proses pemeriksaan di pengadilan.

Namun demikian, perkara ini tetap penting mendapat perhatian karena menyangkut keamanan transaksi nasabah, penerapan SOP perbankan, serta fungsi pengawasan regulator terhadap industri perbankan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Medan Utara

Peristiwa

KAPOLRES Tanah Karo Didesak Turun Tangan: Tangkap Panitia Judi Barusjahe Atau Kami Lapor Ke Mabes POLRI!

Peristiwa

Tentang Dugaan Penyimpangan dan Kecelakaan Kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Serta Tuntutan Hukum Terhadap PT Evyap Sabun Indonesia

Peristiwa

Judi Tembak Ikan Mereka AB Kuasai Deliserdang, Muncul Isu Dugaan Setoran ke Oknum Aparat Polresta

Peristiwa

Austin Tumengkol Deklarasi Maju Calon Ketua PWI Sumut 2026

Peristiwa

Diduga Ada “Payung” Oknum Aparat, Gudang Minyak Siong "AS" di Medan Utara Disebut Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum