Langkat,asatupro.com-Kawasan ekowisata Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, kembali tercoreng akibat beroperasinya tempat hiburan malam (THM) New Star yang sebelumnya disinyalir berganti-ganti identitas mulai dari Blue Sky hingga Dragonfly. Keberadaan fasilitas hiburan malam di jantung destinasi wisata konservasi ini memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, menyusul dugaan kuat pelanggaran terhadap regulasi perizinan usaha dan zonasi tata ruang wilayah.
Keberadaan THM di kawasan strategis pariwisata nasional seperti Bukit Lawang tidak bisa dilepaskan dari aturan ketat perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, penyelenggaraan usaha pariwisata wajib memenuhi standar kompetensi, kelayakan lingkungan, serta menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai kearifan lokal.
Ironisnya, operasional New Star justru dinilai mencederai esensi Bukit Lawang sebagai destinasi wisata alam yang mengandalkan kelestarian lingkungan dan kenyamanan wisatawan domestik maupun mancanegara.
Selain UU Kepariwisataan, operasional tempat hiburan yang kerap beroperasi hingga larut malam ini juga diuji ketetapannya terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Publik mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Langkat untuk membuka dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dari lokasi usaha tersebut.
Para aktivis lingkungan dan elemen masyarakat setempat menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat bersama aparat penegak hukum terkesan lamban dan tebang pilih dalam melakukan pengawasan.
Pembiaran terhadap operasional THM yang diduga tidak memiliki izin lengkap atau menyalahgunakan izin dasar berisiko memicu degradasi moral sekaligus merusak citra pariwisata daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengamanatkan kepala daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Pemerintah tidak boleh menutup mata. Jika izin operasionalnya tidak sesuai peruntukan atau bahkan ilegal, aparat harus berani melakukan tindakan tegas berupa penyegelan dan pencabutan izin sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar salah seorang aktivis pemerhati pariwisata Langkat.
Masyarakat mendesak agar Polda Sumut, Polres Langkat, dan Satpol PP Kabupaten Langkat tidak menunggu viral atau jatuhnya korban baru bergerak melakukan razia reaktif. Penegakan hukum yang transparan dan berkala menjadi kunci utama agar aktivitas usaha di kawasan konservasi tetap berada dalam koridor hukum positif di Indonesia, sekaligus melindungi masa depan Bukit Lawang dari ancaman komersialisasi liar.