Industri dari Indorayon Ke TPL, Konflik Tak Kunjung Selesai, Presedium Sebat: Sutanto Tanoto Jangan Lepas Tanggung Jawab

Zulhamdani Napitupulu - Rabu, 09 September 2026 19:19 WIB
Batara Budiono Siburian selalu Ketua Presidium Serikat Batak menyampaikan sikap tegas terhadap sejarah panjang PT. Inti Indorayon Utama yang kemudian menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).

Jakarta,asatupro.com-Batara Budiono Siburian selalu Ketua Presidium Serikat Batak menyampaikan sikap tegas terhadap sejarah panjang PT. Inti Indorayon Utama yang kemudian menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). Kronologi, angka, dokumen perusahaan, keputusan pemerintah, serta fakta bahwa persoalan korporasi ini telah berlangsung selama lebih dari empat dekade.

Karena itu kami menolak apabila persoalan Indorayon–TPL dipersempit hanya menjadi konflik antara perusahaan dan sebagian masyarakat. Persoalannya jauh lebih besar: menyangkut penguasaan kawasan hutan, lingkungan hidup, tanah masyarakat, masyarakat adat, tata kelola perizinan dan siapa yang pada akhirnya harus bertanggung jawab ketika sebuah kegiatan usaha meninggalkan persoalan ekologis dan sosial.

Kronologi ini dimulai pada 26 April 1983 ketika PT Inti Indorayon Utama didirikan. Dalam dokumen perusahaan TPL, perusahaan mencatat bahwa kegiatan tersebut kemudian berkembang menjadi kegiatan industri pulp dan kehutanan di Sumatera Utara. Pada 1984 perusahaan memperoleh hak atas kawasan hutan seluas 150.000 hektare melalui keputusan Menteri Kehutanan.

Hak tersebut kemudian diperbarui menjadi izin HTI dan mengalami sejumlah perubahan. Dokumen laporan tahunan TPL mencatat bahwa melalui perubahan terakhir yang disebut dalam laporan, areal hak perusahaan pernah menjadi 188.055 hektare dengan jangka waktu hingga 1 Juni 2035.

Angka tersebut harus kita pahami dengan serius. 150.000 hektare bukan angka kecil, 188.055 hektare juga bukan angka kecil. Ini adalah wilayah yang luasnya lebih besar daripada banyak kabupaten/kota di Indonesia. Ketika negara memberikan hak pengusahaan atau pemanfaatan hutan dengan skala sebesar itu kepada sebuah korporasi, konsekuensinya juga harus sebesar tanggung jawab yang dibebankan kepada korporasi.

Semakin luas ruang yang dikelola, semakin besar pula kewajiban menjaga fungsi ekologis, menghormati masyarakat, dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kawasan. Kegiatan komersial perusahaan mulai berjalan pada akhir 1980-an. Laporan tahunan TPL mencatat amortisasi hak pengusahaan dan pemanfaatan hutan dimulai sejak 1 April 1989, yang disebut sebagai hari pertama operasi komersial. Artinya, jika dihitung sampai 2026, sejarah kegiatan komersial tersebut telah berlangsung sekitar 37 tahun.

Pada 1990, perusahaan melakukan penawaran saham kepada publik. Dengan demikian persoalan Indorayon kemudian bukan lagi hanya urusan pemilik modal dan manajemen, tetapi juga menjadi persoalan perusahaan terbuka yang memiliki kewajiban transparansi dan akuntabilitas kepada publik dan pemegang saham.

Kemudian terjadi salah satu periode paling penting dalam sejarah konflik Indorayon. Pada 1998 operasi PT Inti Indorayon Utama dihentikan dalam konteks konflik sosial dan lingkungan yang sangat besar. Berbagai catatan sejarah mengenai konflik tersebut mendokumentasikan protes masyarakat, persoalan pencemaran yang diperdebatkan, bentrokan, serta desakan agar kegiatan perusahaan dihentikan.

Karena sebagian catatan tersebut berasal dari pihak masyarakat sipil dan bukan seluruhnya merupakan putusan pengadilan, kami tidak menjadikannya sebagai vonis hukum. Tetapi fakta bahwa konflik tersebut begitu besar dan sampai menyebabkan penghentian operasi merupakan bagian dari sejarah yang tidak boleh dihapus.

Perusahaan kemudian kembali beroperasi dan menggunakan nama PT Toba Pulp Lestari. Pada 2003, persoalan mengenai pembukaan kembali operasi kembali memunculkan penolakan dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.

Bahkan dalam catatan Komnas HAM yang diberitakan pada masa itu terdapat dorongan penyelesaian melalui mekanisme hukum terhadap konflik masyarakat dan perusahaan. Sejarah ini menunjukkan satu hal: perubahan nama dari Indorayon menjadi TPL tidak otomatis menghapus konflik sosial yang telah berlangsung sebelumnya.

Puluhan tahun kemudian persoalan tersebut belum benar-benar berakhir. Konflik masyarakat adat dengan TPL masih muncul di berbagai wilayah, termasuk Sihaporas dan Natumingka. Masyarakat adat mempertahankan klaim atas wilayah yang mereka anggap sebagai tanah leluhur, sementara perusahaan memiliki dasar perizinan kehutanan atas kawasan tersebut. Bagi kami, konflik seperti ini tidak boleh diwariskan dari generasi ke generasi.

Negara harus menyelesaikannya berdasarkan peta, dokumen sejarah, bukti penguasaan, hukum adat, hukum nasional, dan prinsip hak asasi manusia. Sekarang kita masuk ke fakta paling penting pada 2026. Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama PT Toba Pulp Lestari Tbk di Provinsi Sumatera Utara. TPL kemudian mengungkapkan kepada publik bahwa perusahaan telah menerima keputusan tersebut dan menghentikan kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH.

Yang jauh lebih serius adalah alasan yang tercantum dalam pemberitaan mengenai Kepmenhut tersebut. Salah satu pertimbangan pencabutan adalah adanya temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengenai bukaan tanpa izin seluas kurang lebih 2.169 hektare yang diduga mengakibatkan banjir.

Kepmenhut juga mempertimbangkan bahwa areal PBPH TPL berada di dalam DAS Batangtoru yang memiliki fungsi penting dalam mencegah bencana dan melindungi ekosistem sumber daya hutan, serta adanya aduan konflik tenurial yang berkaitan dengan dugaan terlanggarnya hak masyarakat adat dan/atau masyarakat sekitar konsesi.

2.169 hektare adalah angka yang sangat serius. Kita tidak sedang berbicara tentang beberapa bidang tanah. Kita sedang berbicara tentang kawasan sekitar 21,69 juta meter persegi. Karena itu, kami meminta angka tersebut tidak berhenti sebagai angka dalam keputusan administratif. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka: di mana lokasinya, kapan pembukaan itu terjadi, siapa yang melakukan, untuk kegiatan apa, bagaimana status hukumnya, dan berapa kerugian ekologis yang ditimbulkan. Dokumen perusahaan juga memberikan angka lain yang penting.

Dalam laporan tahunannya, TPL mencatat bahwa pada 31 Desember 2024, total areal tanaman perusahaan mencapai 58.680 hektare, terdiri dari 44.174 hektare HTI dan 14.506 hektare tanaman yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Perusahaan juga mencatat sekitar 2.707 hektare tanaman tidak dapat digunakan karena berbagai alasan termasuk kebakaran, penyesuaian data ukur, kualitas dan pertumbuhan tanaman serta hama dan penyakit.

Kami tidak mengatakan bahwa seluruh angka tersebut merupakan kerusakan lingkungan. Tidak, justru data tersebut harus dibaca secara ilmiah dan diaudit. Kami menolak propaganda dari dua arah sekaligus: kami menolak perusahaan dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini, tetapi kami juga menolak masyarakat dipaksa percaya bahwa seluruh aktivitas perusahaan otomatis tidak menimbulkan persoalan hanya karena perusahaan memiliki izin.

Karena itu, kami kembali kepada persoalan Sukanto Tanoto. Kami menyebut nama tersebut karena Sukanto Tanoto memiliki hubungan historis dengan pendirian dan perkembangan awal Indorayon. Pertanyaan kami jauh lebih serius: bagaimana struktur pengendalian korporasi dari 1983 sampai hari ini, siapa yang menjadi pemilik manfaat pada setiap periode, siapa yang membuat keputusan strategis, dan bagaimana pertanggungjawaban korporasi dibagi ketika terjadi persoalan? Jika ada pihak yang mengatakan Sukanto Tanoto tidak lagi mempunyai hubungan pengendalian dengan TPL, maka buka dokumen dan tunjukkan kepada publik. Jika terdapat periode ketika ia memiliki hubungan pengendalian atau manfaat ekonomi, maka periode tersebut juga harus dijelaskan secara transparan.

Kami juga menegaskan bahwa pencabutan PBPH TPL bukan vonis pidana terhadap Sukanto Tanoto maupun individu mana pun. Tetapi pencabutan izin adalah fakta administratif yang sangat penting dan tidak boleh diperlakukan sebagai peristiwa biasa.

Pemerintah sendiri melalui keputusan tersebut telah menyatakan adanya pertimbangan terkait kawasan DAS, konflik tenurial, dan temuan bukaan tanpa izin sekitar 2.169 hektare. Maka kewajiban negara berikutnya adalah memastikan pemulihan lingkungan dan penyelesaian hak masyarakat benar-benar terjadi.

Kami juga mencatat bahwa TPL pada Januari 2026 mengungkapkan adanya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam keterbukaan informasi perusahaan. Daftar keterbukaan informasi resmi TPL mencantumkan dokumen "Lawsuit by the Ministry of Environment and Forestry against PT TPL" tanggal 22 Januari 2026, serta dokumen pencabutan PBPH tanggal 10 Februari 2026. Karena itu, seluruh proses hukum tersebut harus dibuka kepada publik dan masyarakat harus dapat mengikuti perkembangannya.

Pemerintah melakukan audit ekologis independen dan menyeluruh terhadap seluruh wilayah yang pernah dan sedang menjadi areal kegiatan TPL. Audit harus mencakup hutan, DAS Batangtoru, sumber air, tanah, biodiversitas, kawasan lindung serta dampak ekologis dari kegiatan industri.Buka seluruh data dan peta perizinan TPL sejak 1983 sampai 2026. Masyarakat berhak mengetahui perubahan luas dari hak awal 150.000 hektare, perkembangan perizinan hingga pernah tercatat 188.055 hektare, batas-batas kawasan, perubahan izin, tata batas serta dasar hukum setiap perubahan tersebut.Usut secara transparan dugaan temuan sekitar 2.169 hektare bukaan tanpa izin yang menjadi salah satu pertimbangan pencabutan PBPH. Pemerintah harus membuka lokasi, kronologi, pelaku, status hukum, dampak ekologis, dan kewajiban pemulihannya. Jangan biarkan angka 2.169 hektare hanya menjadi angka di atas kertas.Periksa Sukanto Tanoto karena kami duga sebagai oknum yang bermain dibalik dugaan sejarah panjang PT. Inti Indorayon Utama yang kemudian menjadi PT.Toba Pulp Lestari Tbk (TPL)Kami menuntut seluruh kewajiban pemulihan lingkungan dan hak masyarakat diselesaikan sebelum persoalan TPL dianggap selesai. Pencabutan izin tidak boleh menjadi jalan keluar untuk meninggalkan persoalan di lapangan.

Kami menegaskan kembali bahwa Serikat Batak tidak anti investasi dan tidak anti industri. Kami justru menghendaki investasi tetapi yang tunduk pada hukum, menghormati masyarakat adat, menjaga lingkungan, dan transparan. Yang kami tolak adalah pembangunan yang menjadikan rakyat sebagai korban dan lingkungan sebagai biaya yang tidak pernah dihitung. Kepada pemerintah, kami katakan jangan berhenti pada pencabutan izin.

Kepada aparat penegak hukum, jika bukti menunjukkan adanya pertanggungjawaban individu dan kepada PT Toba Pulp Lestari kami katakan bahwa demi menghindari polemik maka buka seluruh data dan hormati proses hukum. Dan kepada siapa pun yang pernah mempunyai hubungan pengendalian atau manfaat ekonomi dari sejarah korporasi ini, masyarakat berhak mengetahui fakta dan negara wajib membuktikannya.

Sukanto Tanoto, kami tidak memberikan vonis tetapi kami menyampaikan satu pesan sejarah tidak boleh dihapus. Jika tidak ada lagi hubungan pengendalian, jelaskan berdasarkan dokumen dan jika pernah ada hubungan pengendalian jelaskan secara terbuka.

Dan apabila penegak hukum menemukan bukti keterlibatan pidana siapa pun maka tidak boleh ada kekuatan modal yang menghalangi proses hukum. Karena itu hari ini kami berdiri dengan satu sikap yaitu Indorayon–TPL harus dibaca sebagai sejarah panjang yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sejarah yang boleh dilupakan.

Empat puluh tiga tahun sejak perusahaan didirikan pada 1983, masyarakat masih berhadapan dengan pertanyaan mengenai lingkungan, tanah, konsesi, dan konflik. Pada 2026 pemerintah telah mencabut PBPH TPL dan keputusan tersebut menyebut persoalan kawasan DAS, konflik tenurial, serta temuan bukaan tanpa izin sekitar 2.169 hektare.

Maka sekarang waktunya negara menjawab seluruh pertanyaan yang tersisa. Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta hukum berlaku sama. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta bukti dibuka dan diperiksa. Kami tidak menolak investasi tetapi kami menolak impunitas.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban

Peristiwa

Nyaris Terbang ke Jakarta, 928 Gram Sabu Diselipkan di Selangkangan Digagalkan di Bandara Kualanamu

Peristiwa

Penanganan Bencana, Ombudsman RI: Kolaborasi dan Pengawasan Menjadi Kunci

Peristiwa

DPC GMNI Jakarta Timur Imbau Masyarakat Evaluasi Objektif Pemerintahan Prabowo-Gibran Momentum September Hitam

Peristiwa

Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

Peristiwa

Ketua Umum DPP GMNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk Jaga Indonesia