Langkat,asatupro.com-Desakan publik terhadap kejelasan hukum Tempat Hiburan Masyarakat (
THM)
New Star di kawasan wisata
Bukit Lawang, Kabupaten
Langkat, kian memuncak. Sikap tertutup dan enggan berkomentar dari Kapolres
Langkat,
AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., saat dikonfirmasi mengenai legalitas tempat usaha tersebut menuai kritik keras dari berbagai elemen masyarakat.Alih-alih memberikan transparansi untuk meredakan keresahan warga, pihak kepolisian dan instansi terkait justru memilih bungkam. Sikap tutup mulut ini dinilai mencederai keterbukaan informasi publik dan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin operasional di kawasan penyangga ekowisata tersebut.Jejak Ganti Nama: THM New Star tercatat kerap berganti identitas usaha, mulai dari nama Dragonfly hingga Blue Sky sebelum beroperasi dengan nama saat ini. Pola pergantian nama yang berulang ini memperkuat kecurigaan publik adanya upaya mengelabui aturan perizinan.Uji Transparansi Pimpinan Baru: Sebagai pejabat yang baru memegang komando di Polres
Langkat sejak Juli 2026,
AKBP Hannry P.H. Tambunan didesak segera menunjukkan ketegasan penegakan hukum guna membersihkan kawasan wisata dari potensi praktik ilegal.Ancaman Sosial-Ekologis: Keberadaan hiburan malam di kawasan konservasi dan wisata alam
Bukit Lawang dikhawatirkan merusak norma sosial serta mencoreng citra pariwisata internasional yang selama ini dijaga.Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten
Langkat bersama jajaran Polres
Langkat untuk segera turun tangan melakukan audit perizinan secara menyeluruh. Transparansi hukum menjadi harga mati agar kawasan wisata
Bukit Lawang tetap steril dari aktivitas usaha yang menyalahi aturan dan meresahkan warga. (Red/Tim)