Medan,asatupro.com-Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) mendesak Pemerintah Kota Medan serta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Temuan tersebut mengungkap adanya kelemahan serius dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, target penerimaan BPHTB Pemko Medan ditetapkan sebesar Rp648,69 miliar. Namun, hingga akhir Desember 2025, realisasinya hanya mencapai Rp415,88 miliar atau 64,11% dari target. Rendahnya capaian ini diidentifikasi bersumber dari kelemahan sistemik yang membuka celah kebocoran anggaran.
Temuan Krusial BPK RI
Pemberian Fasilitas NPOPTKP Ganda: Ditemukan pemberian fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara berulang kepada 322 wajib pajak—yang seharusnya hanya berlaku untuk kepemilikan pertama.
Hal ini terjadi akibat kelemahan aplikasi SIMPIDA milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan yang tidak mampu mendeteksi riwayat penerima fasilitas. Akibatnya, potensi penerimaan daerah berkurang hingga Rp1,288 miliar.
Buruknya Pendataan Program PTSL: Dari total 42.650 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang diterbitkan hingga akhir 2025, baru 12.808 yang melunasi pajak.
Sebanyak 29.842 sertifikat sisanya belum terbayar dan belum tercatat secara akurat sebagai piutang daerah. Kondisi ini diperparah oleh belum tersinkronnya data Bapenda dengan Kantor Pertanahan Kota Medan, serta ketidaksesuaian data Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Tuntutan Resmi GMPET-SU
Melalui Koordinator Aksi, Ricky Pratama, GMPET-SU menyampaikan empat tuntutan tegas:
Meminta Walikota
Medan segera mengevaluasi dan mencopot jajaran pimpinan
Bapenda Kota
Medan atas dugaan ketidaksesuaian setoran pajak dan lemahnya tata kelola keuangan daerah.Mendesak
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala
Bapenda Kota
Medan beserta para kepala bidang terkait pengelolaan pajak daerah Tahun Anggaran 2025–2026.Mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan
Bapenda Kota
Medan.Memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelemahan sistem aplikasi pajak yang memicu kerugian miliaran rupiah bagi keuangan negara.
"Kehilangan pendapatan daerah dalam skala ini sangat merugikan warga Kota Medan. Dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan membiarkan celah kerugian negara terus berlangsung," tegas Ricky.
GMPET-SU menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan akuntabilitas serta transparansi tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Atas nama Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU)