Deli Serdang,asatupro.com-Dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan lingkungan hidup serta pengabaian terhadap kesehatan masyarakat kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI) secara resmi menyoroti aktivitas operasional PT Kreasi Kotak Megah (PT KKM), anak perusahaan di bawah naungan Sinar Mas Group, yang berdomisili di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Minggu, 27 September 2026, cerobong pabrik PT KKM terekam memuntahkan asap hitam pekat yang menyebar langsung ke kawasan pemukiman padat penduduk. Selain kualitas emisi yang buruk, ketinggian cerobong perusahaan diduga tidak memenuhi standar teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
M. Ridho S.H., Ketua LBH DPP FMI, menegaskan kondisi tersebut berpotensi serius mengganggu kesehatan warga, khususnya gangguan sistem pernapasan akut (ISPA) serta risiko penyakit jangka panjang lainnya.
"Sangat disayangkan, perusahaan berskala besar yang berada di bawah naungan Sinar Mas Group ini justru diduga membiarkan praktik operasional yang tidak taat aturan dan mengabaikan dampak buruk bagi lingkungan serta kesehatan warga sekitar."
Saat tim investigasi bersama awak media berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi, pihak manajemen PT KKM yang diwakili oleh Sucipto, Manager Perusahaan, diduga menolak memberikan penjelasan bahkan memblokir akses komunikasi. Sikap tertutup ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum.
⚖️ Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
A. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tabel Pasal Ketentuan Pelanggaran Terindikasi
Pasal 10 Setiap penanggung jawab usaha wajib memiliki izin lingkungan dan memenuhi syarat pengelolaan lingkungan Diduga tidak patuhi kewajiban pengelolaan emisi sesuai izin
Pasal 22 ayat (1) Wajib mencegah pencemaran, menanggulangi dampak, dan memulihkan lingkungan Asap pekat dibuang langsung ke udara tanpa pengendalian memadai
Pasal 24 Pengelolaan kualitas udara wajib memenuhi baku mutu emisi dan standar teknis cerobong Ketinggian cerobong & kualitas emisi tidak sesuai ketentuan
Pasal 98 Pencemaran lingkungan dapat dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 Miliar Ancaman sanksi pidana bagi penanggung jawab
B. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 148–150: Mengatur ketinggian cerobong, batas konsentrasi polutan, serta kewajiban pemantauan dan pelaporan emisi secara berkala dan terbuka bagi publik.
C. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 5 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan yang sehat dan aman bagi kesehatan;
Pasal 116 ayat (1): Setiap penyelenggara usaha wajib menjamin lingkungan tempat usaha maupun lingkungan sekitar bebas dari pencemaran yang dapat membahayakan kesehatan;
Pasal 120: Pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan masyarakat merupakan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti secara hukum;
Pasal 283: Menimbulkan pencemaran yang mengganggu atau membahayakan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana.
📢 Desakan Tindak Lanjut
LBH DPP-FMI mendesak:
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Deli Serdang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengukuran kualitas udara di lokasi;Memeriksa kelengkapan izin lingkungan, kesesuaian ketinggian cerobong, serta laporan pemantauan emisi;Memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum jika terbukti melanggar — mulai dari teguran, denda, hingga penghentian sementara operasi;Perusahaan wajib membuka akses informasi, memberikan klarifikasi secara transparan, dan berkoordinasi dengan warga terdampak;Jika ditemukan indikasi pidana, segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.