Uji komitmen "No Viral, No Justice", Kapolri Baru di Desak Segera Tolak Upaya Banding dan Jatuhkan PTDH Final Kepada Kompol DK

Redaksi - Rabu, 07 Oktober 2026 06:06 WIB
Kompol Dedi Kurniawan sebagaimana terekam dalam video viral saat mengonsumsi vape berisi zat terlarang Etomidate.

Medan,asatupro.com-Pergantian kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung dihadapkan pada ujian berat dan krusial. Publik kini menagih konsistensi reformasi kultural di bawah komando Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., serta Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap, S.I.K., M.H., M.M.

Desakan keras mengalir agar pimpinan tertinggi Polri segera menolak memori banding dan mengesahkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK). Kasus ini menjadi tolok ukur utama apakah Polri benar-benar bersih atau masih melindungi oknum "benalu" institusi.

​Sisi Gelap Oknum Perwira: Narkoba dan Pelanggaran Etika Berat

​Sebelumnya, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada sidang Rabu, 6 Mei 2026, telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kompol Dedi Kurniawan.

Oknum perwira menengah tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat setelah videonya viral saat mengonsumsi vape berisi zat terlarang Etomidate (golongan depresan/narkotika sintetis) serta kedapatan melakukan perbuatan mesum dengan wanita yang bukan istri sahnya.

​Tindakan tercela ini bukan sekadar pelanggaran disiplin ringan, melainkan pengkhianatan nyata terhadap sumpah jabatan Polri dan mencoreng martabat Korps Bhayangkara di hadapan publik.

​Namun hingga kini, proses banding yang diajukan Kompol DK di tingkat Mabes Polri berjalan lamban dan menggantung. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik akan lahirnya kembali preseden buruk di mana penegakan hukum internal melempem jika tidak dikawal ketat oleh sorotan media.

​Landasan Hukum Penindakan Tegas (Lex Specialis)

​Langkah tegas pemecatan terhadap Kompol DK memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan tidak bisa ditawar-tawar lagi:

​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Pada Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, yang menuntut setiap anggotanya memiliki integritas moral yang tinggi.

​Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:

​Pasal 13 huruf d: Anggota Polri wajib menjaga citra, kewibawaan, dan kehormatan institusi.

​Pasal 21 ayat (3) huruf a & b: Pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, serta perbuatan asusila/mesum merupakan kategori pelanggaran etika berat yang sanksi tertingginya adalah PTDH.

​Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Menggarisbawahi komitmen negara dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan zat terlarang. Ironis jika penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba justru menjadi pengguna aktif di ruang publik.

​Tuntutan Tegas Masyarakat Sumatera Utara

​Masyarakat menaruh harapan besar kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang memiliki rekam jejak integritas kuat saat memimpin BNN untuk membuktikan bahwa komitmen fit and proper test di DPR RI bukan sekadar retorika. Polri di era baru berjanji tidak perlu menunggu viral untuk bertindak tegas.

​Melalui momentum ini, masyarakat mendesak:

Tolak Banding Kompol DK: Meminta Kadiv Propam Mabes Polri dan Majelis Banding KKEP untuk menolak seluruh materi permohonan banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan.​Kukuhkan PTDH Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht): Segera menerbitkan keputusan final pemecatan agar status kepolisian Kompol DK resmi dicabut secara permanen.​Pemberantasan Tanpa Pandang Bulu: Menjadikan kasus ini sebagai contoh nyata bahwa tidak ada toleransi bagi oknum aparat yang bermain-main dengan narkoba dan pelanggaran moral.

​Ketegasan Kapolri dan Kadiv Propam dalam menuntaskan perkara ini akan menjadi bukti sah bahwa era baru Polri benar-benar responsif, transparan, dan tidak ragu membuang unsur-unsur yang merusak citra Bhayangkara. ​(Red/Tim)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Mahasiswa Soroti Dugaan Ketidakberesan LLTT, Tirtanadi Diminta Buka Data

Peristiwa

GEMPET-SU Tuntut Kadis SDABMBK Kota Medan Dicopot, Diduga Sebagai Aktor dari Jual-Beli Proyek Rp24 Milyar di Pemko Medan

Peristiwa

Judi dan Dugaan Peredaran Narkoba di Sibolangit Disorot, Disebut Ada 8 Titik dan Dugaan Setoran kepada Oknum Aparat

Peristiwa

Diterpa Isu Pencemaran, Fakta di Lapangan Justru Berbanding Terbalik: Parit CV Koranda Food Jernih Tanpa Bau

Peristiwa

Profil Brigjen Pol. Sonny Irawan, Kapolda Sumut Yang Baru: Pulang Kampung Memimpin Tanah Sumatera Utara

Peristiwa

Halomoan Nasution Tegaskan Komitmen 234 SC Deli Serdang Dukung Kondusivitas dan Kamtibmas