Medan,asatupro.com-Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II pada Rabu, 7 Oktober 2026. Aksi dilaksanakan di dua titik, yakni di depan Gedung DPRD Sumatera Utara dan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Aksi jilid II ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol publik PW KAMMI Sumut terhadap sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari lembaga negara, khususnya terkait proses pemilihan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 serta pengelolaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumatera Utara.
DPRD SUMUT TERIMA ASPIRASI KAMMI
Dalam aksi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, massa PW KAMMI Sumut diterima oleh tiga perwakilan DPRD Sumatera Utara, yakni Rahmansyah Sibarani dari Partai NasDem, Lambok Andreas Simamora dari Fraksi Hanura, dan Manaek Hutasoit dari Fraksi Golkar.
Dalam pertemuan tersebut, tiga perwakilan DPRD Sumut menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan PW KAMMI Sumut akan diteruskan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara dan seluruh Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara.
PW KAMMI Sumut juga secara resmi meminta agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sumatera Utara dan Pimpinan DPRD Sumatera Utara untuk membahas persoalan proses pemilihan KPID Sumut periode 2026–2029.
Ketua Umum PW KAMMISumatera Utara, Irham Sadani Rambe, S.H., menegaskan bahwa permintaan RDP tersebut diperlukan agar persoalan yang dipersoalkan publik dapat dibahas secara terbuka dan kelembagaan.
"Kami meminta DPRD Sumatera Utara tidak berhenti pada menerima aspirasi. Kami meminta adanya forum resmi melalui RDP bersama Komisi A dan Pimpinan DPRD Sumut agar seluruh persoalan terkait proses pemilihan KPID Sumut dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik," ujar Irham.
PW KAMMI Sumut dalam pernyataan sikapnya meminta DPRD membuka dasar hukum, agenda, mekanisme, serta tahapan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID Sumut. KAMMI juga meminta verifikasi objektif terkait persyaratan calon, termasuk aspek nonpartisan, kompetensi, dan potensi konflik kepentingan.
KAMMI menegaskan bahwa kritik dan keberatan yang disampaikan ditujukan terhadap proses pengisian lembaga publik, bukan untuk mendiskreditkan individu tertentu.
LANJUTKAN AKSI KE KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
Setelah menyampaikan aspirasi di DPRD Sumut, PW KAMMI Sumut melanjutkan aksi ke titik kedua, yakni di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Pada titik ini, PW KAMMI Sumut kembali menyampaikan tuntutan terkait perlunya pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan anggaran Sosper, Wasbang, dan Pokir DPRD Sumatera Utara.
KAMMI meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, PW KAMMI Sumut juga menyampaikan laporan dan aspirasi yang sebelumnya telah diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Laporan PW KAMMI Sumut disampaikan akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Kami berharap tindak lanjut ini dilakukan secara objektif dan profesional. Jika memang terdapat dugaan penyimpangan, tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas kepada publik," tegas Irham.
PW KAMMI Sumut sebelumnya meminta pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Sosper, Wasbang, dan Pokir, termasuk yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar dan H. Ahmad Hadian, untuk periode 2019–2024 serta 2024 hingga saat ini. KAMMI menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan atau dibantah melalui proses audit dan pemeriksaan yang objektif.
KAMMI: AKSI MERUPAKAN KONTROL PUBLIK
PW KAMMISumatera Utara menegaskan bahwa aksi jilid II merupakan bagian dari fungsi kontrol publik mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
Dalam isu KPID Sumut, KAMMI meminta seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara dalam isu anggaran DPRD, KAMMI mendorong adanya transparansi, audit, serta pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.
"Yang kami dorong adalah keterbukaan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban. Kami akan terus mengawal tindak lanjut dari DPRD Sumut maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sampai ada kejelasan atas aspirasi yang kami sampaikan," tutup Irham Sadani Rambe.