GEMPAR! Warga Pematangsiantar Klaim Dimintai Ratusan Juta Terkait Kasus TPPO, Kapolda Sumut Ditantang Bongkar Dugaan 'Pengkondisian Perkara'

Zulhamdani Napitupulu - Sabtu, 10 Oktober 2026 08:08 WIB
Warga Pematangsiantar Klaim Dimintai Ratusan Juta Terkait Kasus TPPO, Kapolda Sumut Ditantang Bongkar Dugaan 'Pengkondisian Perkara'.

Medan,asatupro.com-Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara kembali menjadi sorotan. Seorang warga Pematangsiantar, M. Fatih Ritonga, mengungkap dugaan intimidasi, permintaan uang ratusan juta rupiah, hingga transaksi mobil yang menurut pengakuannya berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Pengakuan tersebut menjadi persoalan serius yang patut ditelusuri secara transparan. Jika terbukti, praktik semacam itu bukan hanya berpotensi merugikan warga, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan profesi advokat.

Dalam keterangannya kepada awak media, Fatih menduga sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan unit yang disebutnya menangani PPA/PPO terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Namun, seluruh tuduhan terhadap pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan independen serta proses hukum yang berwenang.

Kini, pertanyaan besarnya: apakah dugaan tersebut akan diusut secara tuntas, atau justru berhenti sebagai pengakuan korban tanpa kejelasan?

DITANGKAP DI BANDARA KUALANAMU, ENAM ORANG DIPERIKSA TERKAIT DUGAAN TPPO

Menurut penuturan Fatih, peristiwa itu bermula pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Fatih bersama lima rekannya mengaku diamankan di Bandara Internasional Kualanamu ketika hendak melakukan perjalanan ke Malaysia. Mereka disebut dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPO.

Fatih mengaku tidak memahami dasar tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Ia juga menyatakan sempat meminta pendampingan penasihat hukum pilihannya sendiri, tetapi menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

"Saya sempat berontak karena merasa tidak bersalah dan kami tidak memegang bukti apa pun seperti yang dituduhkan," demikian penuturan Fatih kepada awak media.

Ia mengaku diberi tahu bahwa penasihat hukum akan disediakan oleh negara.

Jika keterangan ini benar, publik berhak memperoleh penjelasan: apa dasar hukum pengamanan tersebut, bagaimana status hukum keenam orang yang diperiksa, dan apakah hak mereka atas bantuan hukum telah dipenuhi sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab berdasarkan dokumen pemeriksaan, keterangan para pihak, serta penjelasan resmi kepolisian.

PENGAKUAN FATIH: ADA PERMINTAAN UANG Rp1 MILIAR UNTUK PENYELESAIAN PERKARA

Bagian paling serius dari pengakuan Fatih berkaitan dengan kehadiran seorang pengacara berinisial BDS, yang menurutnya ditunjuk sebagai penasihat hukum.

Fatih menduga pengacara tersebut justru menyampaikan bahwa perkara yang dihadapinya membutuhkan uang dalam jumlah besar agar dapat diselesaikan.

"Kasus kalian ini gawat, setidaknya perlu uang satu meter (satu miliar rupiah) biar kasusnya selesai," ujar Fatih, menirukan ucapan yang diklaimnya disampaikan oleh BDS.

Pernyataan tersebut merupakan klaim Fatih yang masih harus dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Apabila benar terdapat permintaan uang dengan mengaitkannya pada penghentian atau penyelesaian perkara, persoalan ini perlu diperiksa secara serius. Penegak hukum harus menelusuri siapa yang meminta uang, untuk tujuan apa uang tersebut diminta, dan apakah terdapat komunikasi atau bukti transaksi yang mendukung pengakuan tersebut.

Tidak boleh ada pihak yang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum bukti-bukti diperiksa secara menyeluruh.

MOBIL TOYOTA YARIS 2017 DISEBUT DILEPAS Rp120 JUTA

Fatih selanjutnya mengungkap transaksi mobil Toyota Yaris tahun 2017 miliknya yang menurut pengakuannya berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara.

Ia menyebut seorang oknum berinisial S menawarkan pembelian mobil tersebut dengan harga Rp120 juta. Fatih menilai harga itu lebih rendah daripada perkiraan harga pasar yang menurutnya berkisar Rp170 juta hingga Rp180 juta.

Fatih menduga transaksi tersebut bukan semata-mata jual beli kendaraan biasa, melainkan berkaitan dengan tekanan yang dialaminya selama menjalani pemeriksaan.

Pada Minggu, 13 September 2026, seorang perempuan berinisial ES, yang menurut Fatih merupakan kerabat S, disebut mendatangi kediamannya di Jalan Kapten Tandean, Pematangsiantar, untuk mengambil kendaraan dari ibunya yang berinisial EG.

Menurut pengakuan Fatih, uang Rp120 juta hasil transaksi tersebut sempat ditransfer ke rekeningnya. Namun, ia mengklaim kemudian diminta mentransfer kembali seluruh uang itu ke rekening pengacara BDS melalui beberapa kali pengiriman.

Fatih juga menduga dana tersebut dicatat dengan keterangan honorarium penasihat hukum.

Jika aliran dana ini dapat dibuktikan, penelusuran transaksi menjadi kunci untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.

Pemeriksaan perlu mencakup bukti transfer, dokumen jual beli kendaraan, komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta dasar pembayaran honorarium yang dipersoalkan.

Belum dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut merupakan pemerasan tanpa pemeriksaan bukti dan klarifikasi dari semua pihak yang disebutkan.

ENAM ORANG, NILAI UANG BERBEDA-BEDA: APA DASAR PERHITUNGANNYA?

Fatih juga mengklaim bahwa lima rekannya mengalami perlakuan berbeda terkait uang yang diduga diminta selama proses penanganan perkara.

Menurut keterangannya, nominal yang disebut-sebut mencapai Rp120 juta, Rp60 juta, dan Rp20 juta. Ia juga menyatakan dua rekannya dilepaskan tanpa mengeluarkan uang.

Perbedaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab melalui penyelidikan.

Apakah benar terdapat permintaan pembayaran kepada para terperiksa? Siapa yang menentukan jumlahnya? Apakah pembayaran tersebut memiliki dasar hukum dan administrasi yang sah? Adakah bukti yang menunjukkan kaitan pembayaran dengan keputusan mengenai status hukum mereka?

Semua pertanyaan tersebut perlu diuji melalui keterangan para saksi, dokumen, bukti elektronik, dan catatan keuangan.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

KONFIRMASI KEPADA PENGACARA: "GAK TAHU DIUNTUNG"

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media mengaku telah meminta konfirmasi kepada pengacara berinisial BDS melalui pesan singkat pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut materi konfirmasi yang disampaikan kepada redaksi, BDS menyebut Fatih sebagai mantan kliennya.

Ketika ditanya mengenai dugaan permintaan uang dan pembayaran honorarium yang dipersoalkan, BDS dikutip memberikan tanggapan:

"Gak tahu diuntung dia itu, saya bantu selesaikan masalah dia. Bawa aja dia ketemu sama saya, biar gak perlu konfirmasi-konfirmasi begini."

Pernyataan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan benar atau tidaknya tuduhan Fatih.

Redaksi perlu memberikan kesempatan kepada BDS untuk menjelaskan dasar penunjukan, ruang lingkup pendampingan hukum, besaran honorarium, serta alasan dan dasar transaksi keuangan yang dipersoalkan.

Klarifikasi juga perlu dimintakan kepada pihak kepolisian dan pihak lain yang disebutkan dalam pengakuan Fatih.

Catatan redaksi: Inisial BDS dan BBS muncul secara berbeda dalam materi awal yang diterima redaksi. Identitas serta konsistensi penyebutan pihak terkait perlu diverifikasi sebelum berita diterbitkan.

ASPEK HUKUM: BANTUAN HUKUM GRATIS TIDAK BOLEH DIJADIKAN ALAT MEMUNGUT BIAYA

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai status penunjukan penasihat hukum dan dasar pembayaran yang disebutkan Fatih.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi penerima bantuan hukum yang memenuhi ketentuan.

Pasal 20 UU tersebut menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditanganinya.

Pasal 21 mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Namun, penerapan ketentuan ini harus didasarkan pada status penunjukan, kedudukan pihak yang memberikan bantuan, serta fakta dan bukti yang terungkap. Tidak setiap hubungan antara advokat dan klien otomatis merupakan bantuan hukum cuma-cuma yang diselenggarakan berdasarkan UU tersebut.

Demikian pula, dugaan keterlibatan anggota kepolisian tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pungutan liar, pemerasan dalam jabatan, atau tindak pidana korupsi. Unsur setiap tindak pidana harus diperiksa oleh aparat berwenang berdasarkan bukti yang sah.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik atau pidana, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai.

KAPOLDA SUMUT DITANTANG MENJAWAB: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Pengakuan Fatih kini menjadi ujian bagi transparansi penanganan perkara di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan akan diperiksa secara profesional, tanpa perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Karena itu, Kapolda Sumut perlu memberikan perhatian terhadap laporan yang disertai bukti dan memastikan adanya mekanisme pemeriksaan yang independen serta akuntabel.

Sejumlah langkah yang patut dipertimbangkan apabila laporan resmi telah disampaikan antara lain:

Bidang Propam Polda Sumut memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota kepolisian yang disebut dalam pengaduan.Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau satuan berwenang lainnya, sesuai hasil telaah awal, menelusuri kemungkinan unsur tindak pidana dan aliran dana.Pihak pengawas bantuan hukum dan organisasi advokat terkait memeriksa status penunjukan penasihat hukum serta dugaan pelanggaran etik apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai.Penyidik memberikan penjelasan mengenai status perkara, dasar tindakan hukum, serta pemenuhan hak-hak para terperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.Seluruh pihak yang disebutkan diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi, sementara bukti transaksi, komunikasi, dan dokumen terkait diamankan sesuai prosedur hukum.

Langkah-langkah tersebut penting agar pengusutan tidak hanya bertumpu pada pengakuan satu pihak, tetapi menghasilkan kesimpulan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

PENUTUP: JANGAN BIARKAN DUGAAN SERIUS INI BERHENTI PADA SALING BANTAH

Kasus yang diungkap Fatih memuat sejumlah dugaan serius: mulai dari persoalan pendampingan hukum, permintaan uang dalam jumlah besar, transaksi kendaraan, hingga dugaan pengalihan dana kepada penasihat hukum.

Semua itu harus diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum, bukan diputuskan berdasarkan opini ataupun tekanan publik.

Jika tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak yang disebutkan berhak memperoleh pemulihan nama baik. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

MSN ID menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan.

Kini, publik menantikan jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar:

Apakah Fatih dan lima rekannya telah mengajukan laporan resmi mengenai dugaan tersebut?

Apakah tersedia bukti transfer, dokumen transaksi mobil, atau komunikasi yang mendukung pengakuan mereka?

Apa penjelasan resmi Polda Sumut mengenai proses pengamanan dan pemeriksaan keenam orang tersebut?

Bagaimana pihak penasihat hukum menjelaskan pembayaran yang dipersoalkan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan membantu masyarakat membedakan antara dugaan, fakta yang terverifikasi, dan kesimpulan hukum.

Sebab, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak cukup dibangun melalui slogan. Kepercayaan tumbuh ketika setiap laporan diperiksa secara transparan, setiap bukti diuji secara objektif, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban. (Red/Tim)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026

Peristiwa

Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno: Jangan Lupa Sejarah

Peristiwa

KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan: Siapa “Sutradara” di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?

Peristiwa

Aksi Jilid II PW KAMMI SUMUT: Desak DPRD Buka Proses KPID, Minta RDP, dan Dorong Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan

Peristiwa

Uji komitmen "No Viral, No Justice", Kapolri Baru di Desak Segera Tolak Upaya Banding dan Jatuhkan PTDH Final Kepada Kompol DK

Peristiwa

Mahasiswa Soroti Dugaan Ketidakberesan LLTT, Tirtanadi Diminta Buka Data