Keluhan Pasien Rawat Inap: RSUD H. Adam Malik Medan Disorot, Fasilitas Ruangan Dinilai Tidak Sesuai Standart Pelayanan

Redaksi - Rabu, 14 Oktober 2026 11:11 WIB
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik, Medan,Jl. Bunga Lau No.17, Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Medan,asatupro.com-Pelayanan kesehatan kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Kali ini, kritik keras datang dari seorang pasien berinisial JS, yang merasa kecewa atas pelayanan dan fasilitas yang didapatkan selama menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik, Medan, Jl. Bunga Lau No.17, Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

​Di tengah klaim rumah sakit sebagai salah satu fasilitas kesehatan rujukan utama yang unggul, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Pasien mengeluhkan kondisi sarana dan prasarana yang tidak memadai, salah satunya adalah fasilitas pendingin ruangan (Air Conditioner / AC) di ruang rawat inap yang sama sekali tidak berfungsi dengan baik atau tidak dingin, sehingga membuat pasien dan keluarga merasa tidak nyaman selama proses pemulihan.

​Keluhan ini memicu pertanyaan serius mengenai komitmen manajemen rumah sakit dalam menjaga standar mutu pelayanan publik, khususnya hak pasien untuk mendapatkan kenyamanan dan fasilitas yang layak sesuai dengan biaya atau jaminan kesehatan yang digunakan.

​Kronologi Keluhan Pasien (JS)

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pasien berinisial JS masuk ke RSUP H. Adam Malik untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan. Namun, alih-alih mendapatkan pemulihan di lingkungan yang higienis, sejuk, dan mendukung proses penyembuhan, JS justru dihadapkan pada ketidaknyamanan fasilitas ruangan.

​AC Tidak Berfungsi / Tidak Dingin: Suhu ruangan rawat inap dirasakan sangat panas dan pengap karena AC tidak berfungsi dengan baik. Kondisi ini tentu sangat menyiksa bagi pasien yang sedang dalam kondisi lemah atau rentan terhadap suhu panas.

​Keluhan Diabaikan: Pihak keluarga dilaporkan telah mencoba menyampaikan keluhan tersebut kepada petugas atau tenaga medis yang bertugas di ruangan, namun penanganan atau respons yang diberikan dinilai lambat dan tidak memberikan solusi yang memadai.

​Kondisi seperti ini mencerminkan adanya celah dalam pemeliharaan fasilitas (maintenance) sarana prasarana rumah sakit, yang seharusnya menjadi prioritas utama demi keselamatan dan kenyamanan pasien.

​Landasan Hukum: Hak Pasien dan Kewajiban Rumah Sakit

​Buruknya fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele. Ada payung hukum yang tegas mengatur kewajiban pihak rumah sakit serta hak-hak mutlak yang harus didapatkan oleh setiap pasien.

​Berikut adalah undang-undang dan regulasi yang dilanggar apabila fasilitas rumah sakit diabaikan:

Pertama​, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 177 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

​Pasal 184 menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi standar mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta ketersediaan sarana dan prasarana yang layak.

​Kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

​Pasien pada dasarnya juga merupakan konsumen jasa pelayanan kesehatan.

Pasal 4 huruf a: Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

​Pasal 4 huruf c: Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

​Pasal 7 huruf d: Kewajiban pelaku usaha (dalam hal ini manajemen rumah sakit) adalah memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

​Pasal 4 huruf f: Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, serta keprofesionalan.

Pasal 15 huruf c: Penyelenggara (rumah sakit pemerintah) berkewajiban menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

​Keempat, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Terkait Standar Akreditasi Rumah Sakit

​Rumah sakit diwajibkan untuk menjamin fasilitas fisik, termasuk tata udara, kebersihan, dan fungsi sarana pendukung (seperti AC, tempat tidur, kamar mandi) selalu dalam kondisi siap pakai dan terpelihara dengan baik demi mencegah infeksi serta menjaga kenyamanan pasien.

​Tuntutan Tegas dan Evaluasi Menyeluruh

​Kasus yang dialami oleh pasien berinisial JS ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi Direktur Utama RSUP H. Adam MalikMedan beserta jajaran manajemen terkait. Rumah sakit rujukan nasional seharusnya menjadi contoh teladan dalam tata kelola fasilitas, bukan justru memicu kekecewaan publik akibat standar pelayanan yang diabaikan.

Masyarakat mendesak agar:

​Manajemen RSUP H. Adam Malik segera turun tangan melakukan perbaikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh fasilitas pendingin ruangan di ruang rawat inap.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta Dewan Pengawas RSUP H. Adam Malik memberikan sanksi administratif dan melakukan audit pelayanan terhadap unit-unit yang dikeluhkan.

​Pihak rumah sakit menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pasien berinisial JS dan keluarganya, serta menjamin kejadian serupa tidak terulang kembali kepada pasien lainnya.

​Pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional rakyat. Tidak boleh ada kompromi terhadap fasilitas yang tidak layak, terlebih di rumah sakit yang mengemban misi kemanusiaan dan pelayanan publik tingkat tinggi.

​Tim Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu hak jawab serta tindak lanjut resmi dari pihak manajemen RSUP H. Adam Malik Medan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Trotoar dan Parit Diduga Jadi Area Parkir Mr. DIY William Iskandar, Bapenda Medan Diminta Beri Penjelasan

Peristiwa

Buat Rumit Pelapor, Pelapor Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Peristiwa

GEBRAKAN BESAR DI JERMAL! Polda Sumut, TNI, dan BNN Turun Bersama, Lima Orang Diamankan

Peristiwa

MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran

Peristiwa

GEMPAR! Warga Pematangsiantar Klaim Dimintai Ratusan Juta Terkait Kasus TPPO, Kapolda Sumut Ditantang Bongkar Dugaan 'Pengkondisian Perkara'

Peristiwa

Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026