Binjai,asatupro.com-Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai, Dhani Lubis, mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dialami Ketua LMND Binjai, Ed Gurky, saat aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Binjai, Rabu (14/10/2026). Ia mendesak insiden tersebut diusut secara objektif dan transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh personel yang bertugas.
Dugaan kekerasan itu mencuat di tengah aksi mahasiswa yang menyuarakan sejumlah persoalan di Kota Binjai, mulai dari kejelasan realisasi dana corporate social responsibility (CSR) bagi pedagang kaki lima (PKL), perbaikan jalan rusak, hingga evaluasi pemberhentian sejumlah kepala lingkungan (kepling).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan LMND, Ed Gurky diduga mengalami pemukulan pada bagian dada sebelah kiri dan didorong hingga terjatuh ketika aksi berlangsung. Namun, kronologi lengkap kejadian serta keterangan dari pihak Satpol PP Kota Binjai masih diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.
Dhani menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati. Menurutnya, pengamanan demonstrasi seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan proporsional, bukan tindakan yang berpotensi mencederai hak peserta aksi.
"Apakah demokrasi di negeri ini sudah kehilangan maknanya ketika mahasiswa yang datang untuk menyampaikan aspirasi justru diduga mendapatkan tindakan kekerasan? Kami turun ke jalan bukan untuk mencari keributan, melainkan untuk menyampaikan suara rakyat yang harus didengar," tegas Dhani Lubis.
Desak Evaluasi Personel Satpol PP
Dhani menilai, perbedaan pendapat antara masyarakat dan pemerintah seharusnya dijawab melalui dialog terbuka. Aparat yang bertugas mengamankan demonstrasi juga dituntut menjalankan tugas secara profesional dengan tetap menghormati hak-hak warga negara.
Ia mengingatkan bahwa kritik mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi tidak boleh diabaikan dan perlu ditelusuri berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.
Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Jangan sampai mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru mendapatkan perlakuan yang mencederai nilai-nilai demokrasi. Jika dugaan pemukulan dan tindakan mendorong hingga jatuh itu benar terjadi, maka peristiwa ini harus diusut secara objektif dan transparan," ujarnya.
Atas insiden tersebut, LMND Kota Binjai mendesak pimpinan Satpol PP Kota Binjai mengevaluasi pelaksanaan pengamanan aksi, menelusuri dugaan tindakan personel di lapangan, serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Satpol PP Perlu Berikan Klarifikasi
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, kronologi insiden dan dugaan keterlibatan personel Satpol PP perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Klarifikasi tersebut penting untuk mengetahui penyebab terjadinya aksi saling dorong, tindakan yang dilakukan masing-masing pihak, serta prosedur pengamanan yang diterapkan saat demonstrasi berlangsung.
Pemeriksaan terhadap keterangan saksi, dokumentasi video, maupun bukti lain yang tersedia dapat membantu memperjelas peristiwa tersebut. Dengan demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindakan yang melanggar prosedur tidak hanya didasarkan pada keterangan salah satu pihak.
Dhani menegaskan, LMND tidak menginginkan dugaan kekerasan menjadi preseden buruk dalam penanganan demonstrasi di Kota Binjai. Ia berharap pemerintah daerah dan aparat terkait menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik sekaligus membuka ruang dialog dalam menyelesaikan persoalan publik.
"Demokrasi bukan sekadar slogan. Demokrasi harus dibuktikan melalui penghormatan terhadap hak rakyat untuk berbicara, mengkritik, dan menyampaikan pendapat. Jangan bungkam suara mahasiswa dengan tindakan kekerasan," tutup Dhani Lubis.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Satpol PP Kota Binjai terkait dugaan pemukulan dan tindakan mendorong Ed Gurky belum tercantum dalam bahan pemberitaan. Media membuka ruang bagi Satpol PP maupun Pemerintah Kota Binjai untuk memberikan klarifikasi guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.(Red/Tim)