Dairi,asatupro.com—Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di UPT SD Negeri 030344 Paropo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, menjadi sorotan. Proyek senilai Rp774.148.922 (termasuk PPN dan PPH) yang bersumber dari APBN Tahun 2026 ini diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis dan mempertanyakan volume pekerjaan, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan papan proyek di lokasi, kegiatan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 138 hari, 20 Agustus s.d 31 Desember 2026. Lingkup pekerjaan meliputi rehab 6 ruang belajar dan pembangunan baru 4 bilik kamar mandi.
Saat wartawan meninjau lokasi, terlihat jelas pada bagian atap teras dan ruang kelas, rangka kayu yang digunakan masih merupakan kayu lama. Kondisi kayu tampak lapuk, berjamur, cat mengelupas, dan dimakan usia.
Tim di lapangan menduga kuat tidak ada penggantian usuk pada atap. Yang terlihat hanya penambahan reng baru karena atap menggunakan seng pendek (metal roof). Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kesesuaian volume yang direncanakan dalam RAB dengan yang direalisasikan di lapangan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah UPT SD Negeri 030344 Paropo menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada Ketua P2SP.
"Baik perbelanjaan bahan dan teknis kerja di lapangan dilaksanakan oleh ketua P2SP. Perbelanjaan bahan bangunan dilakukan di toko bangunan yang ada di Kecamatan Silahisabungan dan pasir dibelanjakan dari Merek, Kabupaten Tanah Karo," jelasnya.
Kepsek juga menegaskan dirinya hanya sebagai penanggung jawab dan pengawasan saja. Kejanggalan semakin terlihat saat ditanya soal pemahaman gambar teknis. Kepsek mengaku tidak mengerti.
Ketika ditanya apakah mengerti membaca gambar? Ia menjawab, "Tidak mengerti. Namun ada pengawas bermarga Simbolon yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi membantu saya."
Saat ditunjukkan temuan rangka atap yang masih menggunakan bahan bekas, Kepsek kembali berdalih, "Memang seperti itu pada gambar."
Wartawan kemudian melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi. Kepala Bidang SD, Viddon J.H. Rajagukguk, S.T., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan revitalisasi ini menggunakan skema Swakelola dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berasal dari Kementerian, bukan dari Dinas.
"Semua proses di sekolah Pak, kepsek mengangkat panitia dan perencana. Dana transfer dari Pusat (APBN) ke rekening panitia sekolah. Penanggung jawab kegiatan tersebut adalah kepala sekolah langsung," ujar Viddon.
Namun, ketika ditanya siapa pengawas bermarga Simbolon yang disebut Kepsek ditunjuk Dinas, Kabid memilih diam dan tidak menjawab.
Begitu pula saat ditanya mengenai kelayakan penggunaan kayu bekas yang lapuk untuk bangunan sekolah, Viddon enggan berkomentar teknis.
"Ahli Konstruksi yang mengerti itu Pak. Samanya posisi kita Pak, monitoring kegiatan revitalisasi. Sakitnya kepalaku menghadapi Kepsek ini," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak P2SP UPT SD Negeri 030344 Paropo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya penggantian usuk, penggunaan kayu bekas, serta selisih volume rencana dan realisasi.
Publik menanti transparansi RAB dan pengawasan ketat dari Inspektorat dan Dinas Pendidikan agar dana pendidikan hampir Rp800 juta ini benar-benar memberikan rasa aman dan layak bagi peserta didik.