Jakarta,asatupro.com-Pemuda Pemudi Pembangunan Republik Indonesia (PPP RI) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pengendalian jaringan peredaran gelap narkotika dari balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku yang diduga melibatkan warga binaan bernama Choiruddin Panjaitan alias Rudy RZ.
Ketua Umum PPP RI, Rini Puspita Sari, secara tegas meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum. beserta jajarannya untuk bersikap kooperatif, transparan, dan tidak sekali-kali mencoba melindungi oknum warga binaan yang terindikasi melakukan tindak pidana di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
"Kami meminta dengan tegas kepada Kalapas Labuhan Ruku agar tidak pasang badan atau melindungi siapapun. Jika dugaan pengendalian narkoba oleh Rudy RZ ini terbukti, maka ada indikasi pembiaran atau bahkan kelalaian serius dalam prosedur pengawasan. Lapas harus dikembalikan fungsinya sebagai tempat pembinaan, bukan markas aman untuk mengendalikan bisnis haram," ujar Ketua Umum PPP RI, Rini Puspita Sari, dalam keterangannya di Jakarta.
Dasar Hukum dan Urgensi Penyelidikan
Rini Puspita Sari menjelaskan bahwa tindakan hukum tegas harus diambil berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia:
Tindak Pidana Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009):Pengendalian narkotika dari dalam Lapas melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku pemufakatan jahat dan peredaran narkotika golongan I dengan sanksi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Pencucian Uang / TPPU (UU No. 8 Tahun 2010):PPP RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan penyidik penegak hukum untuk menelusuri lonjakan harta kekayaan Rudy RZ selama masa pemidanaan. Hal ini merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan penyembunyian atau pentransferan aset yang berasal dari tindak pidana.
Sistem Pemasyarakatan (UU No. 22 Tahun 2022):Berdasarkan Pasal 71 UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan wajib menyelenggarakan pengamanan dan pengawasan ketat. Pembiaran terhadap pelanggaran akses komunikasi dan tindak pidana di dalam Lapas merupakan bentuk pelanggaran kode etik berat dan hukum pidana.
Desak Pemindahan ke Super Maximum Security Nusakambangan
Apabila hasil penyelidikan objektif membuktikan adanya keterlibatan Rudy RZ, PPP RI mendesak Ditjenpas segera menyetujui pemindahan yang bersangkutan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.
"Pemindahan ke Nusakambangan adalah langkah krusial untuk memutus total akses komunikasi yang bersangkutan (zero communication policy). Langkah ini penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang dan interaksi yang tidak sah di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku," tegas Rini Puspita Sari.
Rencana Aksi Unjuk Rasa di Ditjenpas
Sebagai bentuk pengawalan terhadap penegakan hukum dan efektivitas pengawasan pemasyarakatan, DPP PPP RI dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, pada 6 November 2026.
Dalam aksi mendatang, PPP RI membawa tiga tuntutan utama:
Desakan audit menyeluruh dan penindakan tegas terhadap jajaran Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku jika ditemukan unsur kelalaian atau pembiaran.Penelusuran dan penyitaan aset (
asset recovery) milik Rudy RZ yang terindikasi hasil TPPU.Rekomendasi pemindahan segera Rudy RZ ke Lapas High/Super Maximum Security
Nusakambangan.
PPP RI menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya pembuktian dan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi telah berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Humas Ditjenpas maupun Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku, namun belum memberikan tanggapan. Redaksi akan segera memuat tanggapan resmi sesaat setelah keterangan dari pihak-pihak terkait diterima.